Eko Supriyanto |
PanturaNews (Brebes) - Perangkat desa tidak dibenarkan merangkap dengan profesi lain. Selain menggangu dalam melayani masyarakat, juga melanggar aturan. Sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006, rangkap jabatan perangkat desa tidak dibolehkan.
Demikian disampaikan, Kasubag Tata Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Brebes, Drs Eko Supriyanto MSi kepada PanturaNews.Com, Rabu 28 November 2012.
"Aturannya tidak membenarkan perangkat desa merangkap dengan jabatan atau profesi lain," ujarnya.