BREBES - DPRD Kabupaten Brebes menyetujui usulan pemekaran wilayah
Brebes bagian selatan, untuk berdiri sendiri sebagai daerah otonom baru.
Persetujuan DPRD itu ditetapkan melalui sidang paripurna yang dihadiri
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE, Senin (21/1).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Brebes Dr H Illia
Amin itu, lembaga wakil rakyat juga merekomendasikan agar segera
membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas dan mengkaji usulan
tersebut. DPRD juga menyampaikan usulan prakarsa pemekaran itu kepada
Bupati untuk dimintai pendapat.
Proses persetujuan usulan pemekaran itu, diawali dengan penyampaian
laporan Komisi I DPRD terkait hasil pembahasan rencana pemekaran yang
telah dilaksanakan. Pembahasan itu berdasarkan kemunculan usulan dari
Badan Musyawarah Desa (BPD), yang tersebar di enam kecamatan di wilayah
Brebes selatan. Berkas itu juga dilampiri tanda tangan masyarakat dan 34
anggota DPRD.
Sekretaris Komisi I DPRD Brebes, Mustholah mengatakan, dari
pembahasan yang dilaksanakan komisinya, dihasilkan rekomendasi kepada
DPRD agar pemekaran Brebes selatan disepakati dan ditetapkan. Di samping
itu, segera membentuk Pansus untuk membahas pemekaran lebih selanjut.
“Ada dua poin yang kami rekomendasikan dari hasil pembahasan terkait
pemekaran ini,” ujarnya saat membacakan hasil pembahasan Komisi I DPRD
di depan sidang paripurna.
Ketua DPRD Dr H Illia Amin menjelaskan, lembaganya telah menyetujui
usulan pemekaran wilayah Brebes selatan dan segera membentuk pansus.
’’Namun perlu diingat, DPRD bukan menyetujui pemekaran, melainkan
menyetujui usulan pemekaran. Sebab, dalam hal itu DPRD hanya mempunyai
hak mengusulkan usulan prakarsa pemekaran ke Gubernur,” tegasnya.
Setelah proses pembahasan di DPRD selesai, selanjutnya pihaknya akan
mengusulkan ke Gubernur.
’’Setelah itu, tugas kami DPRD Brebes
selesai.” Bupati Hj Idza Priyanti SE mengatakan, rencana pemekaran itu
merupakan aspirasi dari masyarakat.
Sumber: Suara Merdeka