Kendati Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Kabupaten Brebes, Jawa
Tengah (Jateng), saat ini masih menunggu kekurangan berkas usulan
persyaratan administratif dari masyarakat pemrakarsa, sebagaimana diatur
dalam PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
dan Penggabungan Daerah, yakni meliputi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.
Sebagaimana diketahui, kekurangan persyaratan administratif dimaksud
meliputi dua pasal, yakni kelengkapan lampiran aspirasi dari masyarakat
desa di wilayah Selatan serta pada pendelegasiannya.
Wakil Ketua Pansus Pemekaran, Imam Sairi mengatakan, Pansus Pemekaran
DPRD telah mengundang sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Brebes, untuk membahas kesiapan dan kondisi yang ada di wilayah Brebes
Selatan.
"Tadi kami bertemu dengan SKPD dan pihak Kesekretariatan Daerah,"
ujar Imam Sairi kepada PanturaNews.Com," Senin 04 Februari 2013.
Meskipun, kata Imam Sairi, keputusan dari pemekaran merupakan atas
prakarsa DPRD, namun diperlukan menyerap data dan informasi dari pihak
eksekutif dan masyarakat. Sebab, dalam rekomendasi nantinya akan
melampirkan surat dari DPRD maupun Bupati Brebes.
"Mau diserahkan atau tidak, itu nantinya tergantung dari Bupati,
tentunya dengan mempertimbangkan hasil pembahasan Pansus maupun hasil
kajian lainnya," tandasnya.