Wednesday, December 5, 2012

0 Perangkat Desa Jangan Rangkap Profesi

Eko Supriyanto
PanturaNews (Brebes) - Perangkat desa tidak dibenarkan merangkap dengan profesi lain. Selain menggangu dalam melayani masyarakat, juga melanggar aturan. Sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006, rangkap jabatan perangkat desa tidak dibolehkan. Demikian disampaikan, Kasubag Tata Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Brebes, Drs Eko Supriyanto MSi kepada PanturaNews.Com, Rabu 28 November 2012. 

"Aturannya tidak membenarkan perangkat desa merangkap dengan jabatan atau profesi lain," ujarnya.


Menurutnya, perangkat desa merupakan jabatan profesi, karenanya tidak dibenarkan merangkap dengan profesi lain yang juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Seperti guru tetap yang sudah mendapatkan honor dari pemerintah atau sertifikasi, atau juga profesi lainnya semestinya tidak boleh merangkap.

"Sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006, rangkap jabatan perangkat desa tidak dibolehkan," kata Eko yang ditemui usai acara pembinaan calon anggota BPD terpilih di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung. 

Disinyalir rangkap jabatan perangkat desa dengan profesi lain itu ada di desa-desa tertentu, tetapi pihaknya tidak bisa bertindak selama tidak ada laporan dari masyarakat. Pada prinsipnya selama profesi lain tidak mengganggu tugasnya sebagai perangkat desa masih bisa ditolerir, seperti jadi guru tapi mengajarnya pada hari Sabtu dan Minggu saat libur kantor desa. 

"Kasus yang pernah terjadi ada pengaduan salah satu perangkat desa di daerah pantura merangkap, kami panggil dan kami beri kesempatan untuk memilih salah satu saja," ungkap Eko.

Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi kunci keberhasilan semua program pembangunan di desa. Persoalannya, saat ini penghasilan perangkat desa yang diperoleh dari tunjangan pemerintah masih sangat rendah, sehingga terpaksa harus mencari penghasilan lain. 

Sumber: PanturaNews
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates