DPRD menyatakan siap membahas pemekaran kabupaten
Brebes apabila telah menerima usulan atau aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam bentuk Keputusan Badan Permusyawaratan BPD (BPD). Penegasan itu
disampaikan Wakil Ketua DPRD drh HM Agus Sutrisno, kemarin.
“Kalau syarat administrasinya sudah masuk, kami
proses,” ujar Agus.
Menurut politikus Partai Golkar itu, sikap DPRD
dalam hal pemekaran sudah sangat jelas. Salah satunya ditunjukkan dengan turun
langsung menemui stakeholder masyarakat Brebes selatan di Bumiayu beberapa
waktu lalu.
“Usulan (Keputusan BPD-red) tidak harus dari
semua desa, cukup 70 persen dari total jumlah desa yang ada di Brebes Selatan.
Tapi alangkah baiknya kalau semua ikut mengusulkan,” kata dia.
Apakah dalam hal pemekaran, DPRD akan mengambil
langkah proaktif dengan menjemput aspirasi itu ke masyarakat, Agus menyatakan
hal itu tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, dalam hal pemekaran atau
pembentukan daerah otonomi baru usulannya tetap dari bawah/ masyarakat.
“Sikap kami ya menunggu,” katanya.
Sumber: SuaraMerdeka