Maraknya usulan pemekaran wilayah
Kabupaten, seperti halnya pemekaran usulan pemekaran Kabupaten Brebes, boleh
saja diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun perlu diingat
tentang telah adanya moratorium pemekaran daerah. Demikian dikatakan Kapuspen
Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (31/10).
’’Usulan boleh saja, namun perlu diingat bahwa kini ada 181 usulan daftar yang masuk daftar tunggu pemekaran yang melalui pintu Kemendagri. Sedangkan dari pintu DPR sesuai hak inisiatif ada 33 usulan yang masuk daftar tunggu,’’ kata Donny menjawab Suara Merdeka.
Dengan kondisi yang demikian ini,
menurut dia, besar kemungkinan usulan pemekaran Kabupaten Brebes baru dibahas
setelah revisi UU No 32/2004 tentang Pemda.
’’Tentunya dengan tetap mengacu pada
PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Daerah, yang mana ada syarat teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi,
potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah,
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ tambah Donny.
Sementara itu sosialisasi terhadap rencana pemekaran di wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan diminta untuk terus digencarkan oleh tim presidium atau pihak terkait lainnya. Kendati wacana pemekaran itu sudah muncul sejak lama, tetapi hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui arti dan tujuan dilakukan pemekaran. Hal itu dinilai bisa menjadi penghambat keinginan masyarakat selatan Brebes tersebut.
Sementara itu sosialisasi terhadap rencana pemekaran di wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan diminta untuk terus digencarkan oleh tim presidium atau pihak terkait lainnya. Kendati wacana pemekaran itu sudah muncul sejak lama, tetapi hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui arti dan tujuan dilakukan pemekaran. Hal itu dinilai bisa menjadi penghambat keinginan masyarakat selatan Brebes tersebut.
’’Saat ini masih banyak
masyarakat yang belum tahu apa itu maksud pemekaran. Lalu, apa untungnya dan
apa ruginya. Karena itu, kami minta sosialisasi pemekaran terus digenjarkan di
tingkat desa. Tidak hanya di Kecamatan Bumiayu, tetapi di lima kecamatan lainnya,’’
ujar Fren Mugniran, aktivis LSM asal Kecamatan Bantarkawung, Brebes, kemarin.
Sumber: suaramerdeka.com