Ilustrasi (panturanews.com) |
PanturaNews
(Brebes) - Pendapatan daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2013 sebesar Rp
1.617.405.240.000, naik sebesar Rp 182.514.643.000 dari pendapatan daerah tahun
anggaran 2012 yaitu sebesar Rp 1.434.890.597.000.
Demikian
sambutan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi yang dibacakan oleh Wakil
Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda
penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS Kabupaten Brebes
tahun anggaran 2013, dan pengambilan keputusan 3 Raperda Kabupaten Brebes, Rabu
14 November 2012, di ruang Komisi III DPRD Brebes.
Dalam
sambutan tersebut, juga disampaikan bahwa belanja daerah Kabupaten Brebes pada
tahun anggaran 2013, direncanakan sebesar Rp 1.862.645.628.000, naik sebesar Rp
282.860.717.000 dari tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1.579.784.911.000. Belanja
daerah tersebut, belum termasuk belanja yang bersumber dari alokasi bantuan
keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, sebagaimana Peraturan
Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2012.
"Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa anggaran belanja daerah lebih besar daripada
anggaran pendapatan daerah atau terdapat defisit yang direncanakan akan
dipenuhi dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
daerah," ujarnya.
Pada
kesempatan itu pula disampaikan pengambilan keputusan 3 Raperda Kabupaten
Brebes, yaitu perubahan kedua atas perda Kabupaten Brebes nomor 7 tahun 2008
tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, Inspektorat, Satpol
PP, dan lembaga lain Kabupaten Brebes.
Kemudian,
perubahan atas perda Kabupaten Brebes nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan
PDAM Kabupaten Brebes dan perubahan atas perda Kabupaten Brebes nomor 8 tahun
2011 tentang pajak daerah Kabupaten Brebes.
Setelah
berlakukanya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan
peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang lorganisasi perangkat daerah,
maka langkah kongkrit pemerintah daerah, yaitu memberikan pelayanan kesehatan
yang maksimal kepada masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Bumiayu dan
sekitarnya.
"Alhamdulillah
telah terwujud dengan pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu dan
juga peningkatan RSUD Brebes, dari tipe C ke tipe B. Sehingga, diharapkan
pelayanan RSUD Brebes dapat maksimal terutama untuk melayani pasien masyarakat
miskin," terangnya.
Selanjutnya,
kata Idza Priyanti, untuk meningkatan akuntabilitas dan pengelolaan PDAM
Kabupaten Brebes, memberlakukan sistem akuntasi keuangan entitas tanpa
akuntabilitas publik (sak etap). Pemberlakuan sistem akuntasi keuangan entitas
tanpa akuntabilitas publik itu dilaksanakan untuk menyesuaikan sistem akuntasi
keuangan yang berlaku diseluruh PDAM yang ada di Indonesia.
Kemudian,
mengenai perubahan sistem pungutan pajak, sesuai Undang-undang nomor 28 tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya Pajak Bumi dan
Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
memberlakukan tarif pajak berdasarkan sistem klasifikasi terhadap objek (PBB
P-2), sehingga nilai PBB P-2 tidak memberatkan masyarakat.
"Mudah-mudahan
perda yang dihasilkan itu benar-benar sesuai dengan harapan kita semua,
sehingga pelaksanaan 3 perda tersebut dilapangan diharapkan tidak menghadapi
masalah atau kendala," tandasnya.
Sumber:
panturanews.com