PanturaNews (Brebes) - Jika persoalan jarak yang ditempuh
menuju pusat pemerintahan cukup jauh dijadikan alasan enam kecamatan dimekarkan
atau dipisahkan dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, maka warga Brebes bagian
selatan menolak. Enam kecamatan tersebut yaitu Bumiayu, Tonjong, Sirampog,
Paguyangan, Bantarkawung dan Salem.
"Apalagi hanya karena persoalan dalam kepengurusan
adminstrasi dan pelayanan masyarakat terhambat lantaran letak desanya yang jauh
dari kabupaten. Itu saya tidak setuju, meski yang mengusulkan pemekaran di
wilayah enam kecamatan tersebut merupakan tokoh-tokoh masyarakat maupun
desa," ujar warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Usef Asikin, ketika
dikonfirmasi PanturaNews.Com, Selasa 20 November 2012.
Menurutnya, alasan-alasan tersebut sangat tidak masuk akal,
karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Kalaupun,
kata Asikin, dari pihak desa mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Brebes agar
dibuat peraturan daerah (perda) tentang pemekaran daerah, hal itu juga tidak
bisa dijadikan alasan adanya pemekaran.
Dia mengatakan, pemekaran suatu daerah itu perlu dilakukan
upaya kajian akedemis di lapangan, bukan hanya berdasarkan perkumpulan atau
semacam musyawarah.
"Jangan didasari karena adanya kepentingan pribadi maupun
kelompok atau golongan, meski tujuan akhirnya adalah pengembangan pembangunan
daerah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Kades Kecamatan
Tonjong, Mahnuri, tidak setuju adanya pemekaran terhadap enam kecematan
tersebut. Sebab, selain tidak tepat memunculkan pemekaran pada paska Pemilkada,
juga kondisi wilayah di selatan dianggap belum siap.
Dijelaskannya, secara ekonomi kondisi di wilayah Brebes
selatan juga belum mapan, perputaran uang dinilainya masih rendah. Pasar Induk Bumiayu
yang menjadi pusat perekonomian di enam kecamatan tersebut, hanya ramai sampai
pukul 11.00 WIB siang, itu menandakan perekonomian masih rendah.
Sumber: PanturaNews