Perkiraan Peta Kabupaten Bumiayu |
BUMIAYU- Peluang pemekaran Kabupaten Brebes semakin terbuka. Pimpinan
DPRD memberikan lampu hijau bagi masyarakat Brebes selatan untuk
mengajukan usulan pemekaran yang dituangkan dalam peraturan desa
(Perdes). Hal ini terungkap saat pimpinan DPRD menemui kepala desa, BPD,
dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bumiayu dan Paguyangan di aula Kantor
Kecamatan Bumiayu, Senin (19/11).
“Silahkan para kepala desa, BPD, dan kompononen masyarakat lainnya
mengadakan rapat mengenai pemekaran. Hasilnya ditandatangani kades dan
BPD untuk kemudian diajukan ke DPRD melalui pemerintah kecamatan
setempat,” kata Ketua DPRD H Ilia Amin.
Menurut Ilia yang didampingi Wakil Ketua DPRD drh HM Agus Sutrisno,
Imam Sairi (Komisi I) dan Sudono (Komisi II), setelah usulan pemekaran
masuk ke DPRD, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang
akan bertugas mengecek kembali kelengkapan syarat administrasi terkait
pembentukan kabupaten baru sesuai yang diamanatkan pada PP No 78/2008.
“Semakin cepat pengajuan pemekaran, maka semakin cepat pula Pansus menggodok dan menerbitkan Perda Pemekaran.”
Tim Asistensi
Pansus, lanjut politikus PDIP tersebut, juga akan membentuk Tim
Asistensi yang akan mengawal usulan pemekaran di tingkat provinsi dan
pusat. Tim akan diakta-notariskan sehingga berhak mendapatkan kucuran
anggaran mendukung kinerjanya.
“Siapa Tim Asistensi itu? Tentunya merupakan perwakilan wilayah enam kecamatan,” kata dia.
Sementara Sudono menegaskan wacana pembentukan enam kecamatan di
Brebes selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) tidak akan berdampak
pada daerah induk. Baik calon DOB maupun induknya Kabupaten Brebes akan
tetap hidup dan justru mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik
dalam artian memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Pemekaran akan menguntungkan keduanya. Baik DOB baru maupun kabupaten induk akan tetap hidup,” kata dia.
Politikus Partai Golkar asal Desa Sindangwangi, Kecamatan
Bantarkawung tersebut menegaskan, potensi atau kemampuan enam kecamatan
(Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Bumiayu, Sirampog, dan Tonjong-red)
untuk menjadi DOB tidak perlu diragukan.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan pemekaran saat ini tinggal menunggu
pengajuan dari masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa.
“Tentunya seluruh elemen masyarakat juga harus kompak,” kata dia.
Tokoh pemekaran H Faris Sulhaq menyatakan wacana pemekaran terus
mengalami kemajuan. Sebab baik eksekutif maupun legislatif sudah
memberikan sinyal atau dukungan mengenai wacana pembentukan Brebes
selatan sebagai DOB.
Sumber: Suara Merdeka