Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,
segera melimpahkan berkas hasil Pemilukada Brebes 2012 ke DPRD Kabupaten
Brebes. Sesuai aturan tiga hari setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait gugatan pasangan calon, maka berkas hasil Pemilukada, harus
diserahkan ke DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri SPd mengatakan,
dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke DPRD, KPU selanjutnya tinggal menyusun
jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih, yakni pasangan Hj. Idza
Priyanti, A.Md dan Narjo.
“Menurut aturan tiga hari setelah ada putusan dari Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H.
Athoillah SE MSi (TAAT); yang dinyatakan ditolak majelis hakim konstitusi, maka
berkas hasil Pemilukada, harus diserahkan ke DPRD paling lambat Senin 12
November 2012,” ujar Masykuri, Jumat 09 November 2012.
Setelah semua berkas dari KPU diserahkan ke DPRD, lanjut
Masykuri, selanjutnya langkah menuju pelantikan bupati dan wakil bupati
dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Brebes. DPRD akan mengusulkan
pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur
Jawa Tengah.
“Jadwal pelantikan sendiri jika mengacu pada jadwal semula,
adalah 04 Desember 2012 mendatang. Kami harapankan tidak ada perubahan jadwal,”
tandas Masykuri.