Friday, January 4, 2013

1 Sejarah Baru, Pilkades Sepi Calon


PanturaNews (Brebes) - Dua dari empat desa di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 05 Februari 2013 mendatang, belum memiliki bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades).

"Desa Ciomas dan Desa Legok sampai saat ini belum ada balon yang mendaftar ke Panitia Pilkades," kata Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarkawung, Husni Pramono kepada PanturaNews.Com, Kamis 03 Januari 2013.

Panitia Pilakdes Ciomas dan Legok sesuai tahapan telah membuka pendaftaran calon Kades mulai tanggal 17 - 24 Desember 2012, tapi tidak ada yang mendaftar sehingga dilakukan perpanjangan hingga tanggal 07 Januari 2013 nanti. Desa Legok sempat ada satu bakal calon (Balon) Kades yang mendaftar, tapi mengundurkan diri tanpa sarat saat masa penelitian berkas pencalonan.

"Sampai saat ini belum ada lagi calon yang mendaftar ke Panitia Pilkades di dua desa itu," kata Husni.
Menurutnya, jika sampai batas waktu perpanjangan masa pendaftaran tetap tidak ada yang mendaftar sebagai balon Kades, Panitia Pilkades akan dibubarkan. Selanjutnya, akan ditunjuk Pj Kades yang akan menggantikan Kades definitif yang akan habis masa jabatannya pada 06 Maret 2013 mendatang.

"Panitia akan dibubarkan jika tetap tidak ada calon yang mendaftar, kemudian akan ditunjuk Pj Kades setelah Kades denitifnya berakhir masa jabatannya," terang Husni.

Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Pangebatan dan Kebandungan tahapan Pilkades tetap berjalan dengan balon yang telah mendaftar, masing-masing Pangebatan 5 balon dan Kebandungan 3 balon. Pada 04 Januari 2013 ini panitia Pilkades di dua desa tersebut sesuai tahapan akan mengumukan balon Kades yang telah mendaftar.

"Balon yang sudah mendaftar akan diumumkan kepada masyarakat dan dilanjutnkan tahap pengajuan keberatan, saran dan pendapat dari masyarakat atas balon yang telah mendaftar tersebut," tutur Husni.

Pilkades empat desa di Kecamatan Bantarkawung merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkades serentak 132 desa di Kabupaten Brebes. Tahapan pilkades secara serentak untuk tahap pertama telah dimulai pada Desember 2012 lalu. Pemungutan suara juga dijadwalkan serentak pada 05 Februari 2013nanti.

Sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 dan Perda Nomor 2 Tahun 2012, calon kepala desa terpilih nantinya dapat dilantik oleh Bupati Brebes bertepatan dengan habisnya masa jabatan Kades pada Maret 2013.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates