Jajaran Polres Brebes berhasil membongkar sindikat pemalsuan akta
kelahiran, Kamis (10/1). Seorang pelaku yang merupakan pensiunan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Pemkab Brebes diamankan polisi berserta sejumlah barang
bukti. Tersangka adalah Gunawan (58), warga Jalan KH Akhmad Dahlan,
Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan/ Kabupaten Brebes.
Tersangka mengaku telah memalsukan sekitar 1.000 dokumen akta
kelahiran, dalam kurun waktu setahun terakhir. Secara kasat mata, bentuk
akta kelahiran yang diduga dipalsukan itu sama persis dengan aslinya.
Namun, dari dokumen akta kelahiran itu ternyata nomor serinya tidak
tercatat di Disdukcapil Pemkab Brebes, sebagai instansi yang berwenang
mengeluarkan akta kelahiran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit komputer dan printer,
22 lembar blangko akta kelahiran kosong, 24 lembar akta kelahiran yang
sudah jadi, dan 6 buah setemple. Semua barang bukti itu didapat petugas
saat menangkap tersangka di rumahnya.
Kapolres Brebes H Kif Aminanto melalui Waka Polres Brebes, Kompol Rio
Tangkari mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan akta
kelahiran palsu itu, berawal laporan warga yang mempunyai akta kelahiran
buatan tersangka. Warga tersebut hendak melegalisasi ke Disdukcapil
Pemkab Brebes.
Setelah berkas dicek, ternyata nomor seri akta kelahiranya tidak
teregristasi atau tidak tercatat di instansi tersebut. Warga itu
melaporkannya ke Polres.
“Berbekal laporan korban, kami kemudian menangkap tersangka di
rumahnya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, tersangka memalsukan stempel dan tanda tangan
pejabat berwenang. Sedangkan bangko didapat saat tersangka masih aktif
bekerja di Disdukcapil Pemkab Brebes.
“Kasus ini masih kami perdalam. Dari hasil pemeriksan sementara,
tersangka melakukannya seorang diri. Kami juga telah mengirimkan dokumen
akta kelahiran yang diduga palsu dan akta kelahiran asli untuk
dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng,” terangnya.
Menurut Wakapolres, terkait kasus itu pihaknya juga telah
berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemkab Brebes,
mengingat masyarakat yang menjadi korban banyak. Bahkan, korban
kemungkinan belum tahu akta kelahiran yang dimilikinya itu palsu.
Gunawan juga mengaku, memalsu akta kelahiran sejak awal 2012. Itu
berawal ketika masih aktif dinas dan kerap membantu warga dalam membuat
akta kelahiran.