Pengelola Bakrie Tol Road kembali memberikan janji
untuk menyelesaikan pekerjaan fly over penghubung Kramat Sampang
Kecamatan Kersana-Tanjung yang melintang di ruas tol Kanci-Pejagan pada
tahun ini juga. Mereka juga menyatakan kesanggupannya untuk membuatkan
jembatan darurat sementara pada Februari tahun 2013.
Janji itu tercetus setelah terdesak dalam audiensi
dengan warga Kramat Sampang yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Brebes di
kantor dewan, Kamis (10/1). Pertemuan tersebut juga diikuti Asisten 1
Sekda Brebes Suprapto SH beserta jajaran Pemkab Brebes, Polres dan
Kodim Brebes, pihak MNC selaku calon pengambil alih manajemen tol,
Binamarga Pusat serta Badan BPPJT Kementerian Departemen Pekerjaan
Umum, Edwin S Lontoh.
Alasan pihak pengelola tol,
kali ini bukan karena ketiadaan anggaran. Namun, disebabkan karena
kondisi tanah di sekitar yang dianggap labil dan belum siap. Pihak
pengelola, melalui CCO PT SMR Ir Aswan Sunoto menyatakan pihaknya
mengklaim telah mengerjakan fly over tersebut pada 2010, hanya saja
sampai sekarang belum bisa berfungsi selesai karena tidak ada cross dan
oprit jembatan. "Sudah berdiri, tapi belum berfungsi karena terkendala
tanah yang labil, dan butuh waktu untuk pemadatan tanah, kami takut
amblas," terang Aswan.
Belum selesai menjelaskan,
Ketua Komisi I Cahrudin langsung geram dengan penjelasan tersebut.
Dewan menganggap alasan tersebut tidak masuk akal dan urusan pengelola.
Yang jelas, saat ini masyarakat hanya mebutuhkan realisasi, bukan
penjelasan teknis. "Silahkan itu dibahas di sana, bukan di sini. Itu
urusan saudara, yang jelas kami butuh realisasi. Saudara enak-enakan
ambil untung, tapi kami yang kena getahnya. Konkrit saja," tegas
Cahrudin dengan nada tinggi.
Setelah pembahasan
di antara pihak terkait berjalan cukup tegang, akhirnya dicapai
keputusan yang disepakati bersama. Tak ingin hanya mendapat janji
manis, para wakil rakyat bersama Asisten 1 Sekda Brebes Suprapto SH
meminta kesepakatan itu dituangkan dalam MoU yang memiliki kekuatan
hukum.
Butir kesepakatan yang ditandatangani
oleh pengembang dengan perwakilan warga Kramat Sampang itu terdiri dari
beberapa poin, antara lain selambatnya Februari 2013 dibangun jalan
darurrat penghubung Kramat Sampang-Desa Sengon-Desa Kemukten. Serta
pihak pengembang wajib menyelesaikan fly over tersebut secara permanen
tahun ini juga, yakni dengan penyelesaian operet jembatan yang
menghubungkan Kramat Sampang ke jalan Kersana.
Selain
kesanggupan penyelesaian jembatan akses warga tersebut, nantinya juga
akan dibangun jembatan penyeberangan orang. Namun, pembangunan jembatan
penyeberangan orang itu nantinya berawal dari usulan warga kepada
Kementerian Departemen Pekerjaan Umum. Artinya, pembangunan dilakukan
dari dana pemerintah melalui kementerian tersebut. "Yang jelas, kini
sudah dicapai solusi dan diharapkan pengelola tol melaksanakan apa yang
telah disepakati," ujarnya.
Badan Pengawas Jalan
Tol (BPJT) Kementrian Departemen Pekerjaan Umum Edwin S Lontoh
meminta, pihak tol melaksanakan apa yang telah disepakati. Jika mereka
ingkat dari kesepakatan, tentunnya akan ada sanksi. "Kalau ingkar tentu
akan ada punishment," tegasnya.