BREBES - Tim Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes bersama perwakilan
kepala desa se-wilayah Brebes selatan secara resmi menyerahkan berkas
usulan pemekaran wilayah kepada DPRD, Kamis (20/12).
Berkas usulan yang berisi syarat dan dukungan pemekaran dari kades serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu diterima Ketua DPRD Kabupaten Brebes Dr H Illia Amin.
Sementara, sebanyak 39 anggota DPRD Kabupaten Brebes, dari total anggota 50 orang menyetujui pemekaran wilayah tersebut. Hal itu diketahui dari hasil sosialisasi pemekaran yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Brebes kepada anggotanya.
Para wakil rakyat itu setuju Kabupaten Brebes dimekarkan karena dinilai tidak merugikan kabupaten induk.
Berkas usulan yang berisi syarat dan dukungan pemekaran dari kades serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu diterima Ketua DPRD Kabupaten Brebes Dr H Illia Amin.
Sementara, sebanyak 39 anggota DPRD Kabupaten Brebes, dari total anggota 50 orang menyetujui pemekaran wilayah tersebut. Hal itu diketahui dari hasil sosialisasi pemekaran yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Brebes kepada anggotanya.
Para wakil rakyat itu setuju Kabupaten Brebes dimekarkan karena dinilai tidak merugikan kabupaten induk.
“Hasil sosialisasi kami, sebanyak 39 anggota DPRD sudah setuju adanya pemekaran ini,” tandas Illia Amin saat menerima rombongan Tim Presidium Pemekaran Brebes Selatan dan Perwakilan Kades untuk menyerahkan berkas usulan pemekaran.
Illia Amin mengatakan, setelah berkas usulan pemekaran diterima, DPRD akan membentuk Pansus untuk membahas usulan tersebut, dan membentuk tim asistensi pemekaran. Ia meminta prosedur untuk mewujudkan pemekaran harus sesuai PP No 78 tentang Pemekaran Daerah. Dimana, DPRD menjadi pintu pertama dalam proses pemekaran tersebut. Namun, DPRD hanya tertugas mengantarkan usulan pemekaran ke Gubernur, dan selanjutnya menjadi kewenangan provinsi.
“Januari 2013, kami targetkan Pansus terkait pemekaran ini sudah terbentuk, dan akhir April Pansus sudah selesai bekerja. Mereka nantinya juga akan turun ke daerah yang akan mekar,” ujarnya.
Menurut dia, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengusulkan pemekaran ke provinsi. Yakni, melalui usulan biasa dan usulan yang disahkan melalui sidang paripuna DPRD. Kedua cara itu semuanya akan ditempuh DPRD.
Sumber: Suara Merdeka