Kasus ancaman hukuman pancung yang dihadapi Karni bin Medi (35),
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari,
Kabupaten Brebes, ternyata bukan yang pertama. Ancaman hukuman pancung
itu merupakan kasus kedua yang menimpa TKI asal desa yang berada di
daerah ujung barat Kota Bawang tersebut.
Sebelumnya, pada 2011 lalu Tarsini (21), TKI asal Desa Karangjunti
juga diancam hukuman pancung di Arab Saudi. Hukuman itu mengancamanya
karena dituduh membunuh anak majikan dengan memberi racun ke makanannya.
Kasus itu sempat membuat gempar warga sekitar. Bahkan, keluarganya
mengalami syok berat. “Dari catatan kami, kasus yang dialami Karni ini
merupakan kali kedua yang menimpa warga Desa Karangjunti, yang menjadi
TKI di Arab Saudi. Sebelumnya, warga kami yang bernama Tarsini juga
mengalami hal sama,” ujar Kepala Desa Karangjunti, Kecamatan Losari,
Raudloh, kemarin.
Dia mengatakan, jumlah warganya yang bekerja sebagai TKI di Arab
Saudi memang cukup banyak. Namun, warga yang melaporkan keberangkatannya
menjadi TKI itu pada 2012 tercatat hanya sebanyak 50 orang. Mereka
mayoritas merupakan kaum perempuan.
“Informasi terakhir terkait kasus Tarsini, saat ini dalam proses
persidangan. Adapun untuk kasus Karni, pemerintah juga sudah menyiapkan
tim pengacara untuk mendampingi dalam proses hukum di Arab Saudi,”
paparnya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Brebes, Ir
Amin Budi Raharjo mengatakan, berdasarkan catatan di kantornya, kasus
yang dialami Karni itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, hukuman pancung
juga mengancam TKI asal Desa Karangjunti, atas nama Tarsini (21).
Hingga kini, kasus itu masih dalam proses persidangan.