IJO di MK (panturanews.com) |
Kuasa hukum pihak terkait pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo
(IJO), Fajar Ari Sadewo, menyatakan secara normatif di dalam
Undang-undang bahwa ijazah milik Hj. Idza Priyanti dan Narjo, yang
menurut pemohon diragukan keabsahannya, sudah tidak ada persoalan lagi.
"Memang bahwa ijazah milik pasangan calon nomor urut 2 ini
dipermasalahkan oleh pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1,
H. Agung Widyantoro SH MSi - Narjo (TAAT). Tapi setelah mendengar
ketarangan dari saksi terkait, semuanya sinkron," ujar Fajar Ari Sadewo
kepada PanturaNews.Com usai persidangan dengan agenda pembuktian dengan
menghadirkan para saksi dari pihak terkait maupun termohon (KPU) di
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012 petang.
Begitu juga, kata Fajar, terkait dengan persoalan yang menurut pihak
pemohon bahwa Narjo saat pindah ke SMA PGRI 2 Kota Tegal tidak ada surat
pindah dari SMA Tirtayasa Serang, Banten, namun menurut keterangan dari
saksi terkait sendiri ada surat pindahnya, sehingga tidak ada masalah.
"Bahkan sebelumnya dari KPU sendiri juga sudah menjelaskan, bahwa
tanda tangan ijazah antara milik Idza Priyanti dan Narjo terdapat
perbedaan di dalam ijazah kelulusannya. Jadi, itu sesuai dengan apa yang
disampaikan oleh saksi pihak terkait, bawah ijazah milik pasangan calon
nomor urut 2 ini tidak ada masalah," terangnya.
Sebagai kuasa hukum pihak terkait optmis akan memenangkan sidang
gugatan sengketa pemilukada Brebes yang diajukan oleh pihak pemohon.
Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusannya pada
majelis hakim konstitusi.
Sumber: panturanews.com