BREBES - Keputusan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes selatan
diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah
Pusat. Pemkab Brebes akan patuh terhadap keputusan tersebut.
Usulan pemekaran yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Brebes
tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Hal itu
disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE saat penyampaian pendapat
mengenai usulan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan, dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Brebes, yang dibacakan Wakil Bupati Narjo,
Senin (28/1).
“Menanggapi usulan pemekaran kabupaten yang disampaikan DPRD,
pendapat kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Wakil
Bupati Brebes, Narjo.
Dia mengatakan, usulan pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat,
karenanya agar segera ditindaklanjuti. Namun diakui prosesnya harus
sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Adapun keputusan dimekarkan atau
tidak, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
pusat. Sebab, kedua pihak itu yang mempunyai kewenangan.
“Kami patuh
aturan, jadi harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami juga akan patuh
terhadap keputusan provinsi dan pusat,” tandasnya.
Tiga Persyaratan
Menurut dia, pembentukan daerah otonom baru pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah itu dapat berupa pemekaran
dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian
daerah yang bersanding, atau penggabungan beberapa daerah. Semua
ketentuan tersebut telah diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Daerah.
“Adapun persyaratannya ada tiga, yakni syarat
administratif, teknis dan fisik kewilayahan,” terangnya.
Syarat administratif, lanjut dia, mencakup atas aspirasi sebagian
besar masyarakat. Sedangkan syarat teknis meliputi kemampuan ekonomi,
potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan dan luas
wilayah.
Sementara, syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, calon
ibukota, serta sarana dan prasarana pemerintahan. “Ini tentunya harus
dipenuhi. Yang jelas, usulan pemekaran itu segera ditindaklanjuti sesuai
ketentuan berlaku. Adapun keputusannya diserahkan ke provinsi dan
pusat,” ungkapnya.