Monday, January 28, 2013

0 Nikah 21 Hari Berujung Saling Gugat Seserahan


Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang kini tengah dialami Tenti Novianti (28). Guru honorer di salah satu SMP swasta di Kabupaten Brebes itu, setelah diceraikan suaminya Edi Nuryanto (24), kini harus berhadapan dengan meja hijau.

Wanita asal Desa Randusangan Kulon, Kecamatan Brebes tersebut digugat perdata mantan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dengan tuntutan semua barang seserahan saat menikah dikembalikan. Nilainya pun tidak sedikit, sekitar Rp 40 juta.

Tak hanya itu, Tenti dan keluarganya juga dituntut membayar denda keterlambatan pengembalian seserahan sebesar Rp 400.000/ hari. Mengahadapi gugatan mantan suaminya, Tenti pun kini mengancam menggugat balik dengan tuntutan status keperawanannya dikembalikan. Kasus gugatan perdata bernomor 39/ Pdt.G/ 2012/ PN.Bbs itu, sidang perdanannya digelar Selasa (22/1). Tenti selaku tergugat II menghadiri persidangan dengan didampingi ayahnya Ghofir (49) selaku tergugat I dan beberapa keluarganya. Sidang pertama itu berlangsung singkat, yang selanjutnya masuk ke tahap mediasi.

Angan-angan Tenti untuk bisa menjaga rumah tangganya kini tak seperti yang diharapkan. Ya, mahligai pernikahannya hanya bertahan selama 21 hari. Pernikahannya itu digelar pada awal Juni 2012, tetapi harus berakhir dengan perceraian pada Juli 2012.

“Umur penikahan saya ini hanya selama 21 hari. Selama ini saya dan mantan suami tidak ada masalah. Saya sendiri tidak menyangka,” ujar Tenti didampingi orang tuannya ditemui sebelum sidang.

Dia menuturkan, dalam gugatan perdata yang diajukan mantan suaminya itu, dia dan orang tua dituntut untuk mengembalikan semua barang seserahan. Dalam delik gugatan tersebut, seserahan itu disebutkan sebagai barang titipan pernikahan. Barang tersebut di antaranya, sepeda motor, emas 20 gram, seperangkat tempat tidur, televisi, almari dan sejumlah perabotan dapur. “Kalau itu maunya, saya juga akan menggugat balik meminta status keperawanan saya dikembalikan seperti semula. Saya juga akan melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Sebab, keluarga saya merasa terancam dan ditekan,” katanya.

Surat Perjanjian

Tenti mengaku tidak tahu pasti  pemicu kandasnya biduk rumah tangga yang diidam-idamkannya.  Namun beberapa hari setelah pernikahan, mantan suaminya meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk modal usaha bawang merah. Lantaran saat itu tidak memiliki uang, dirinya hanya bisa menjanjikan. Setelah itu, suaminya justru tidak pulang hingga akhirnya muncul gugatan cerai. “Sebelum bercerai, orang tua saya ditekan untuk menandatangani perjanjian. Intinya, agar mengembalikan barang sarahan secara sukarela. Sementara, orang tua saya buta huruf. Surat perjanjian itu yang menjadi saya digugat ke pengadilan ini,” ungkapnya.  

Tenti menuturkan, perkenalan dengan mantan suaminya itu berlangsung normal. Dia kali pertama bertemu dengan sang mantan di sebuah bank. Dari pertemuan itu, berlanjut kenalan, pacaran hingga melangkah untuk serius dalam ikatan pernikahan. Bahkan, orang tua mantan suaminya juga langsung datang untuk melamar. 

“Proses pacaran saya memang tidak lama. Begitu kenalan, saya langsung dilamar dan menikah,” sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Agus Sultoni mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya itu karena pihak tergugat dinilai ingkar janji. Yakni, tidak menempati surat perjanjian yang telah ditandatanginya. Sebelum perceraian terjadi, tergugat I Ghofir (49), yang merupakan ayah Tenti Nofianti, telah menandatangi surat perjanjian. Dalam surat itu, tergugat I bersedia mengembalikan semua barang seserahan yang diterima Tenti saat pernikahan. 

“Intinya, kami berpatokan kepada surat perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak. Dalam kasus ini, kami tentu akan mengupayakan hak-hak dari penggugat. Saat ini prosesnya masuk ke mediasi selama 40 hari,” kata dia. 

Sumber: Suara Merdeka
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates