Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang kini tengah dialami
Tenti Novianti (28). Guru honorer di salah satu SMP swasta di Kabupaten
Brebes itu, setelah diceraikan suaminya Edi Nuryanto (24), kini harus
berhadapan dengan meja hijau.
Wanita asal Desa Randusangan Kulon, Kecamatan Brebes tersebut digugat
perdata mantan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dengan
tuntutan semua barang seserahan saat menikah dikembalikan. Nilainya pun
tidak sedikit, sekitar Rp 40 juta.
Tak hanya itu, Tenti dan keluarganya juga dituntut membayar denda
keterlambatan pengembalian seserahan sebesar Rp 400.000/ hari.
Mengahadapi gugatan mantan suaminya, Tenti pun kini mengancam menggugat
balik dengan tuntutan status keperawanannya dikembalikan. Kasus gugatan
perdata bernomor 39/ Pdt.G/ 2012/ PN.Bbs itu, sidang perdanannya digelar
Selasa (22/1). Tenti selaku tergugat II menghadiri persidangan dengan
didampingi ayahnya Ghofir (49) selaku tergugat I dan beberapa
keluarganya. Sidang pertama itu berlangsung singkat, yang selanjutnya
masuk ke tahap mediasi.
Angan-angan Tenti untuk bisa menjaga rumah tangganya kini tak seperti
yang diharapkan. Ya, mahligai pernikahannya hanya bertahan selama 21
hari. Pernikahannya itu digelar pada awal Juni 2012, tetapi harus
berakhir dengan perceraian pada Juli 2012.
“Umur penikahan saya ini hanya selama 21 hari. Selama ini saya dan
mantan suami tidak ada masalah. Saya sendiri tidak menyangka,” ujar
Tenti didampingi orang tuannya ditemui sebelum sidang.
Dia menuturkan, dalam gugatan perdata yang diajukan mantan suaminya
itu, dia dan orang tua dituntut untuk mengembalikan semua barang
seserahan. Dalam delik gugatan tersebut, seserahan itu disebutkan
sebagai barang titipan pernikahan. Barang tersebut di antaranya, sepeda
motor, emas 20 gram, seperangkat tempat tidur, televisi, almari dan
sejumlah perabotan dapur. “Kalau itu maunya, saya juga akan menggugat
balik meminta status keperawanan saya dikembalikan seperti semula. Saya
juga akan melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan
penghinaan. Sebab, keluarga saya merasa terancam dan ditekan,” katanya.
Surat Perjanjian
Tenti mengaku tidak tahu pasti pemicu kandasnya biduk rumah tangga
yang diidam-idamkannya. Namun beberapa hari setelah pernikahan, mantan
suaminya meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk modal usaha bawang
merah. Lantaran saat itu tidak memiliki uang, dirinya hanya bisa
menjanjikan. Setelah itu, suaminya justru tidak pulang hingga akhirnya
muncul gugatan cerai. “Sebelum bercerai, orang tua saya ditekan untuk
menandatangani perjanjian. Intinya, agar mengembalikan barang sarahan
secara sukarela. Sementara, orang tua saya buta huruf. Surat perjanjian
itu yang menjadi saya digugat ke pengadilan ini,” ungkapnya.
Tenti menuturkan, perkenalan dengan mantan suaminya itu berlangsung
normal. Dia kali pertama bertemu dengan sang mantan di sebuah bank. Dari
pertemuan itu, berlanjut kenalan, pacaran hingga melangkah untuk serius
dalam ikatan pernikahan. Bahkan, orang tua mantan suaminya juga
langsung datang untuk melamar.
“Proses pacaran saya memang tidak lama.
Begitu kenalan, saya langsung dilamar dan menikah,” sambungnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Agus Sultoni mengungkapkan, gugatan
yang diajukan kliennya itu karena pihak tergugat dinilai ingkar janji.
Yakni, tidak menempati surat perjanjian yang telah ditandatanginya.
Sebelum perceraian terjadi, tergugat I Ghofir (49), yang merupakan ayah
Tenti Nofianti, telah menandatangi surat perjanjian. Dalam surat itu,
tergugat I bersedia mengembalikan semua barang seserahan yang diterima
Tenti saat pernikahan.
“Intinya, kami berpatokan kepada surat perjanjian
yang telah dibuat kedua belah pihak. Dalam kasus ini, kami tentu akan
mengupayakan hak-hak dari penggugat. Saat ini prosesnya masuk ke mediasi
selama 40 hari,” kata dia.
Sumber: Suara Merdeka