Monday, September 3, 2018

0 Agar Sukses Dapat Izin Usaha dari Sistem OSS, Warga Brebes Harus Paham Zonasi


Salah satu poin penting dari sistem OSS adalah adanya pemenuhan komitmen lokasi. Untuk menyiasati hal tersebut, kamu harus paham sistem zonasi di wilayah yang kamu tempati. 

Setiap orang sebaiknya mengetahui peruntukan lahan yang akan digunakan untuk membuka usaha. Untuk itulah, perlu dipahami dengan baik peraturan zonasi di sebuah daerah. Biasanya, aturan ini diterapkan dalam peraturan daerah. Brebes misalnya, menuangkan masalah ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 – 2030.

Peraturan zonasi sendiri dalam Perda tersebut diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Perda tersebut disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi dalam rencana rinci tata ruang untuk setiap zona peruntukkan ruang yang lebih detail.

Sebelum kamu mendirikan usaha di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Brebes dan mendaftarkannya melalui sistem OSS, sebaiknya ketahui dahulu zonasinya. Sebagaimana kita tahu, Pemerintah Kabupaten Brebes membagi wilayahnya dalam berbagai zonasi di bawah ini:
  1. sistem perkotaan; 
  2. sistem jaringan transportasi; 
  3. sistem jaringan energi; 
  4. sistem jaringan telekomunikasi; 
  5. sistem jaringan sumberdaya air; 
  6. kawasan lindung; dan 
  7. kawasan budidaya

Ketika pelaku usaha ingin memperoleh izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka akan dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Demikian juga jika Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hukum. Bagi setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sebelum kamu daftar perizinan usaha di sistem OSS, kamu harus paham dahulu bagaimana caranya mendapatkan perizinan lokasi. Jika ingin memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Brebes, maka pelaku usaha kemungkinan akan mendapatkan salah satu izin berikut ini:

  1. izin prinsip; 
  2. izin lokasi; 
  3. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT); 
  4. izin mendirikan bangunan; dan 
  5. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu Bagaimana dengan Sistem OSS?

Dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ada yang disebut dengan komitmen. Dalam peraturan tersebut, komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Jika pemenuhan komitmen tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka bisa saja perizinan yang sebelumnya sudah didapat dibatalkan oleh Lembaga OSS.

Adapun pemenuhan komitmen yang disyaratkan oleh Lembaga OSS untuk pelaku usaha dapat berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lokasi Perairan;
  3. Izin Lingkungan; dan/atau
  4. IMB.

Jika perusahaan yang kamu dirikan membutuhkan izin lokasi, maka kamu wajib  menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.

Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu di atas, pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan  dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:

  1. memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
  2. lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

Jika kamu ingin terbebas dari pemenuhan komitmen, maka pastikan lokasi usaha kamu sesuai zonasi. Sebab, sistem OSS membebaskan pelaku usaha dari pemenuhan komitmen salah satunya jika tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.

 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates