Meskipun dalam aturan telah jelas ditentukan bahwa penggunaan politik
uang (money politic) untuk memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades)
dilarang, akan tetapi praktik tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena
itu, tim pemantau maupun panitia Pilkades diharapkan dapat selalu
bersikap tegas. Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, akan menggelar Pilkades serentak di 139
desa se-Kabupaten Brebes.
''Untuk itu, apabila ada indikasi yang mengarah adanya praktik money
politic, hendaknya tim pemantau maupun panitia bersikap tegas sesuai
dengan ketentuan yang ada. Misalnya dengan memberikan peringatan atau
bila terbukti, mendiskualifikasikan calon yang bersangkutan," ujar
Koordinator Badan Pekerja LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak),
Darwanto kepada PanturaNews.com, Senin 04 Februari 2013.
Lebih lanjut diungkapkan, menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada
pemilih juga masuk dalam ranah politik uang. Hanya saja, permainan
politik uang memang sulit untuk dapat diungkap. Sebab, pengungkapan
harus didukung oleh bukti-bukti serta saksi-saksi. Padahal, biasanya
praktik ini dilakukan secara terselubung dengan modus operandi
dilaksanakan secara berantai.
Tidak hanya masalah politik uang ini saja, Darwanto juga meminta
kepada Tim pemantau maupun Panitia Pikades bersikap tegas dalam
menegakkan aturan secara umum, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pilkades diharapkan
akan bisa berjalan tertib, aman, dan lancar.
''Panitia Pilkades harus bersikap tegas sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang digariskan. Sehingga, ajang Pilkades dapat
berjalan dengan baik dan terhidar dari hal-hal yang tidak
diinginkan,''pesannya.
Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Brebes, Drs. Tatag
Koes Adianto MSi mengemukakan, Pilkades akan dilakukan serentak di 139
desa se-Kabupaten Brebes.
"Untuk gelombang satu, meliputi desa di wilayah Brebes selatan yang
terdiri dari 6 Kecamatan, antaralain, Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung,
Salem, Sirampog dan Tonjong dimulai pada Selasa 5 Februari 2012 besok,"
katanyua.
Sementara gelombang kedua, lanjut Tatag, meliputi desa wilayah Brebes
tengah, yang terdiri dari 6 kecamatan, yakni kecamatan Jatibarang,
Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana dan Banjarharjo, yang
pelaksanaan pilkadesnya dimulai pada 12 Februari 2013. Serta gelombang
ketiga meliputi desa di wilayah utara pada Kecamatan Brebes, Wanasari,
Bulakamba, Tanjung dan Losari mulai pada 19 Februari 2012 mendatang.
Menurutnya, dari 139 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut,
132 desa diantaranya memang telah habis masa jabatan kepala desanya.
Sementara 7 desa lainnya, saat ini tengah mengalami kekosongan kades
karena berbagai faktor, seperti diberhentikan, mengundurkan diri hingga
meninggal dunia.
''Berbagai persiapan sudah dilakukan, antara lain dengan sosialisasi
di tingkat kabupaten, serta pembentukan panitia Pilkades,'' ungkapnya.
Dia menambahkan, pilkades merupakan wujud nyata proses demokrasi bagi
masyarakat desa, sebab warga dapat memilih secara langsung calon
pimpinannya sesuai dengan aspirasi. Sehingga kepada pemilih diminta bisa
menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya.
''Hak menggunakan suara dari para pemilih akan dijamin sesuai dengan
undang-undang dalam koridor hukum bebas dan rahasia,'' tandasnya.