Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes, Jawa
Tengah (Jateng) selama tahun 2012 mencapai Rp 4,98 miliar lebih dari
target yang direalisasikan sebesar Rp 78,80 miliar. Padahal Kabupaten
Brebes pada tahun 2010 tercatat sebagai salah satu Kabupaten di Jateng
yang berhasil memberikan kontribusi lebih dari 100 % dari target
pendapatan PBB.
Prestasi tersebut tentu saja sangat membanggakan terutama bila
dilihat dengan masih banyaknya daerah lain di Jateng yang belum optimal
(belum mencapai 100%) dalam perolehan target penerimaan PBB.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan
(DPPK) Pemkab Brebes, Akhmad Sodikin mengatakan, adanya tunggakan
tersebut mungkin karena masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan
pajak sehingga mengakibatkan realisasi ketetapan PBB di Kabupaten
Brebes belum terpenuhi.
"Atau mungkin juga karena sudah ditariki oleh masing-masing perangkat
desa, namun belum disetorkan karena masih ada sejumlah warga yang belum
membayar kewajiban PBB," ujar Akhmad Sodikin saat dikonfirmasi
PanturaNews.Com, di kantornya, Kamis 07 Februari 2013.
Disisi lain, kata Akhmad Sodikin, karena tidak adanya pemberian
hadiah lagi kepada desa yang lunas tercepat dalam penarikan PBB. Hal itu
dikarenakan adanya temuan dari BPK RI perwakilan Jateng yang
menyatakan terdapat dobel intensif dalam penarikan PBB yang diberikan
kepada perangkat desa.
"Padahal di daera lain masih ada pemberian hadiah kepada pihak desa
yang bisa melunasi PBB tercepat. Tapi, untuk di Kabupaten Brebes sendiri
tidak perbolehkan oleh BPK.
Meski begitu, pihanya akan mencoba berkoordinasi dengan BPK yang
tujuannya adalah untuk penyemangat para perangkat desa yang menariki PBB
terhadap warga. Berdasarkan data yang ada, baru dua kecamatan yang
semua desanya sudah melunasi PBB, yakni Kecamatan Kersana dan
Banjarharjo. Sementara untuk wilayah di Kecamatan Brebes yang terdiri
dari 18 desa dan 5 kelurahan semuanya belum melunasi PBB.
Kemudian Kecamatan Salem hanya satu desa yang belum melunasi.
Sedngkan untuk Kecamatan Tonjong baru dua desa, Kecamatan Jatibarang
lima desa, Kecamatan Songgom tiga desa, Kecamatan Bulakamba, sembilan
desa, Kecamatan Bumiayu, delapan desa, Kecamatan Tanjung sembilan desa,
Kecamatan Paguyangan, delapan desa, Kecamatan Ketanggungan delapan
belas desa, Kecamatan Losari, dua puluh desa, Kecamatan Sirampog dan
Larangan sepuluh desa yang belum melunasi PBB.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, apabila terdapat salah
satu desa terlambat melunasi PBB, maka akan dikenakan denda sebanyak 2
persen dari pagu PBB yang ditarik.
Dia menambahkan, di tahun 2013 ini, guna mengantisipasi adanya
penyelewengan dana PBB oleh pihak desa, pihaknya telah bekerjasama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat kabupaten Brebes.