Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE menyatakan, tidak mengambil gaji
pertamannya di bulan Januari ini, setelah menjabat kepala daerah.
Langkah tidak mengambil gaji itu akan dilakukannya selama menjabat
Bupati Brebes.
Gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta/ bulan yang menjadi
haknya itu akan diberikan kepada rakyat yang membutuhkan. Hal itu
sebagai bentuk komitmen terhadap janjinya saat kampanye Pemilu Kepala
Daerah (Pilkada) Oktober lalu.
"Benar, saya tidak akan ambil gaji
selama jadi Bupati Brebes, dan itu sudah dilakukan bulan ini. Itu karena
masih ada pihak yang lebih membutuhkan uang daripada saya," katanya
kepada wartawan usai jumpa pers Hari Jadi Brebes ke-335, di Pendapa
Kabupaten, Senin (14/1).
Bupati menjelaskan, gajinya itu akan
dikumpulkan dan diberikan kepada warga yang amat membutuhkan suntikan
modal seperti pedagang koran, sayuran dan sejenisnya.
"Nanti akan kami
lauching siapa-siapa saja yang menerima gaji," ungkapnya.
Sementara,
informasi yang diterima menyebutkan, selain gaji pokok, Bupati sebagai
pejabat daerah juga mendapatkan beberapa tunjangan jabatan yang
bersumber dari APBD. Di antaranya, tunjangan uang dapur rumah tangga
Bupati sebesar Rp 20 juta/ bulan dan tujuangan dana taktis operasional
Bupati sebesar Rp 23 juta.