Tim TAAT (panturanews.com) |
Dalam sidang perdana sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang
diajukan pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi
(TAAT), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 29 Oktober 2012, melalui
kuasa hukumnya Umar Ma'ruf, mengajukan materi gugatan tambahan kepada
hakim konstitusi.
Adapun gugatan yang diajukan pihak pemohon itu,
diantaranya kecurangan sebelum penetapan pasangan calon secara
sistematis dan massif. Kemudian, pelanggaran termohon (KPU-Red) yang
meloloskan pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) yang
sebenarnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan secara
menyeluruh.Penggunaan ijazah yang diduga palsu/diragukan keabsahannya
yang dilakukan pasangan calon.
Pelanggaran dalam pelaksaan kampanye secara terstruktur, sistematis
dan massif. Pelanggaran pada masa tenang dan masa pemungutan suara serta
pasca pemungutan suara. Oleh karena itu, pihak pemohon meminta kepada
hakim konstitusi agar hasil Pemilukada Brebes yang dilalui lewat proses
yang cacat tersebut layak untuk dibatalkan.
Selain itu, hakim
konstitusi juga diminta oleh kuasa hukum pemohon, agar berita acara
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilukada oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tanggal 13 Oktober 2012 dan keputusan KPU nomor
044/Kpts/KPU-Kab. Brebes-012.329305/2012 tentang penetapan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) tanggal 13 Oktober 2012, serta keputusan KPU nomor
045/Kpts/KPU-Kab. Brebes-012.329305/2012 tentang penetapan pasangan
calon bupati dan wakil bupati terpilih tanggal 14 Oktober 2012, agar
dinyatakan tidak sah dan batal.