Indonesia sebagai sebuah negara besar dengan permasalahan yang kompleks sering menjadi tujuan bagi berbagai institusi asing, termasuk yayasan untuk beroperasi. Tujuan mereka umumnya untuk membantu masyarakat Indonesia. Lalu, seperti apa aturan bagi yayasan asing yang ingin melakukan kegiatannya di Indonesia?
Untuk memahaminya lebih lanjut, pertama kali kita harus mengeri apa yang dimaksud yayasan menurut undang-undang. Pengertian yayasan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Undang-Undang Yayasan). Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Yayasan tersebut disebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Untuk mendirikan Yayasan, dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya untuk dijadikan sebagai kekayaan awal dari Yayasan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Yayasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Yayasan menentukan apabila Yayasan didirikan oleh orang asing atau orang Indonesia bersama-sama orang asing maka syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bersadarkan uraian singkat tersebut dapat disimpulkan Undang-Undang Yayasan membuka ruang bagi orang perseorangan asing atau badan hukum asing ataupun orang Indonesia bersama-sama orang asing untuk mendirikan Yayasan di Indonesia.
Mengenai persyaratan untuk mendirikan Yayasan oleh orang asing diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP Yayasan).
Untuk persyaratan dokumen bagi Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi:
- identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah.
- pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen bagi Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi:
- identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut.
- pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.
- surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Mengenai keanggotaan Yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 dan Pasal 13 PP Yayasan mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Salah satu anggota pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Anggota pengurus yayasan wajib bertempat tinggal di Indonesia.
- Anggota pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Anggota Pembina dan anggota pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Mengingat aturan yang mengikatnya cukup solid bagi yayasan asing yang hendak beroperasi di Indonesia, maka tidak ada alasan untuk takut. Hanya saja, kita semua harus memastikan bahwa memang benar yayasan tersebut telah memenuhi legalitas yang diperlukan. Jika dari sisi legalitas saja masih kurang, maka hal tersebut sudah bisa menjadi indikator bahwa kegiatan yang dilakukan organisasi yang mengaku yayasan asing tersebut patut dipertanyakan.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini