Tuesday, December 18, 2012

1 “Wani Piro” Berkeliaran di Pemkab Brebes?



PanturaNews (Brebes) - Hingga saat ini, isu dugaan kasus makelar jabatan (marjab) yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, masih berkembang di masyarakat. Bahkan, diisukan kasus tersebut semakin santer dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tak bertanggung  jawab, demi meraih keuntungan pribadi.

"Yang kami tahu kasak-kasuknya sudah begitu. Untuk itu, kami selaku aktivis membuka posko pengaduan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Brebes yang merasa dimintai oleh oknum pejabat dan dijanjikan sebuah jabatan," ujar aktivis LSM Mas Jaka, Aris Hada kepada PanturaNews.Com, Senin 17 Desember 2012.


Disisi lain, kata Hada, pihaknya juga mewarning (memperingatkan-red) kepada oknum-oknum pejabat yang diduga melakukan marjab tersebut, untuk tidak merusak tatanan birokrasi atau kabinet-kabinet di lingkungan Pemkab Brebes yang berujung pada bobroknya pelayanan publik.

"Kami sangat mengecam keras dengan adanya kasus dugaan marjab yang selama ini berkembang di masyarakat. Karena tindakan tersebut sudah termasuk melangkahi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik. Pokoknya tunggu tanggal mainnya saja lah. Cepat atau lambat, kami akan bergerak dan melawan oknum-oknum marjab itu," tegasnya.

Sementara Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Brebes, Suherman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meski kasus dugaan marjab tersebut baru sebatas isu, namun pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Kalau memang kasus dugaan marjab itu benar-benar terbukti adanya, maka laporkan saja kepada Kejari Brebes," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, praktek dugaan jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Brebes, mulai beredar menjelang dan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih.

Bahkan, sejumlah PNS telah mengadukan ke aktivis LSM Mas Jaka, yang telah ditawarkan jabatan tertentu oleh oknum pejabat, namun dengan syarat harus menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.

“Ada PNS yang telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat, sebagai uang muka untuk jabatan penting di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar aktivis LSM Mas Jaka, Aris Hada.         
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates