Monday, September 2, 2019

0 Haruskah Kita Takut pada Yayasan Asing yang Beroperasi di Indonesia?


Indonesia sebagai sebuah negara besar dengan permasalahan yang kompleks sering menjadi tujuan bagi berbagai institusi asing, termasuk yayasan untuk beroperasi. Tujuan mereka umumnya untuk membantu masyarakat Indonesia. Lalu, seperti apa aturan bagi yayasan asing yang ingin melakukan kegiatannya di Indonesia?

Untuk memahaminya lebih lanjut, pertama kali kita harus mengeri apa yang dimaksud yayasan menurut undang-undang. Pengertian yayasan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Undang-Undang Yayasan). Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Yayasan tersebut disebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Untuk mendirikan Yayasan, dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya untuk dijadikan sebagai kekayaan awal dari Yayasan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Yayasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Yayasan menentukan apabila Yayasan didirikan oleh orang asing atau orang Indonesia bersama-sama orang asing maka syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bersadarkan uraian singkat tersebut dapat disimpulkan Undang-Undang Yayasan membuka ruang bagi orang perseorangan asing atau badan hukum asing ataupun orang Indonesia bersama-sama orang asing untuk mendirikan Yayasan di Indonesia.

Mengenai persyaratan untuk mendirikan Yayasan oleh orang asing diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP Yayasan).

Untuk persyaratan dokumen bagi Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi:

  1. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah.
  2. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.
  3. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen bagi Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi:

  1. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut.
  2. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.
  3. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. 

Mengenai keanggotaan Yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 dan Pasal 13 PP Yayasan mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Salah satu anggota pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
  2. Anggota pengurus yayasan wajib bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Anggota pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
  4. Anggota Pembina dan anggota pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Mengingat aturan yang mengikatnya cukup solid bagi yayasan asing yang hendak beroperasi di Indonesia, maka tidak ada alasan untuk takut. Hanya saja, kita semua harus memastikan bahwa memang benar yayasan tersebut telah memenuhi legalitas yang diperlukan. Jika dari sisi legalitas saja masih kurang, maka hal tersebut sudah bisa menjadi indikator bahwa kegiatan yang dilakukan organisasi yang mengaku yayasan asing tersebut patut dipertanyakan.

Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini

Thursday, May 16, 2019

0 Warga Brebes Harus Ikut Menikmati Kue Pembangunan Infrastruktur!

Kerusakan Jalan di Kabupaten Brebes - Foto Suara Merdeka

Bukan rahasia jika Kabupaten Brebes memiliki ratusan kilometer jalan rusak dan infrstruktur pendukung lainnya dalam kondisi memprihatinkan. Saatnya, warga lokal ikut menikmati pembangunan fisik ini.
 
Berdasarkan data yang ada, Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan bahwa ada 218 km ruas jalan di kabupaten ikon bawang merah ini mengalami kerusakan. Sayangnya, anggaran pemerintah kabupaten dianggap kurang sehingga terpaksa meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Secara keseluruhan, panjang ruas jalan di Brebes sepanjang 710 km. Pada Desember 2018, terungkap hanya 492 km yang kondisinya baik. Dari 218 km yang rusak, sekitar 106,3 km dalam kondisi rusak parah. Tentu saja ini bukan kondisi ideal mengingat kebutuhan warganya untuk mobilitas barang dan jasa terhitung tinggi.

Yuk, Ikut Terjun Membangun!

Meski masih belum mencukupi, namun pada tahun 2019 ini Pemkab Brebes melalui DPU telah mengalokasikan anggaran Rp 101,56 miliar. Selain jalan raya yang mengalami kerusakan, Pemkab Brebes juga menganggarkan Rp 6 miliar untuk perbaikan infrastruktur irigasi. Tujuan dari proyek terakhir adalah menggenjot produksi pertanian. 

Melihat lumayan banyaknya gelontoran dana untuk infrastruktur, sudah seharusnya masyarakat Brebes ikut menikmati kue pembangunan di atas. Jangan lagi para pengusaha jasa konstruksi luar daerah yang menikmati proyek miliaran rupiah ini. Tentu saja, bukan sembarang warga yang bisa berpartisipasi. Kualifikasi dan kapabilitas tetap nomor satu agar bisa ikut serta dalam pembangunan.

Bagi warga Brebes yang ingin ikut membangun infrastruktur, sebaiknya mendirikan perusahaan jasa kontruksi. Jika ingin sukses, usahakan perusahaan yang didirikan mengetahui Panduan Lengkap Persyaratan SIUJK di Tahun 2019 ini. Sebab jika perusahaan yang didirikan asal-asalan, jangan harap bisa memenangkan tender yang diadakan Pemkab Brebes.

Pastikan juga mengetahui dengan baik syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk ikut tender dari pemerintah kabupaten Brebes ini. Dengan pengetahuan yang cukup akan hal tersebut, maka pengusaha bisa melakukan pertimbangan yang matang ketika hendak mendirikan perusahaan jasa konstruksi. Ingat, jangan mendirikan perusahaan atas pertimbangan emosional. Maka, kamu harus Pilih Kualifikasi SIUJK Berdasarkan Kemampuan atau Peluang Tender?

Agar peluang memenangkan tender proyek infrastruktur di Kabupaten Brebes makin besar, sebaiknya pelajari bagaimana caranya memenangkan lelang yang baik di artikel Mau Menang Tender SIUJK? Siapkan Beberapa Hal Berikut! Tanpa persiapan yang mendasar seperti diungkap dalam artikel tersebut, agak mustahil bisa memenangkan tender infrastruktur di Kabupaten Brebes.

Sesudah memahami dengan baik berbagai informasi di atas, sebaiknya pengusaha segera mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya. Makin cepat dilakukan, makin besar peluang untuk mengerjakan proyek infrastruktur di Brebes. Semoga sukses berpartisipasi!



  

Thursday, October 25, 2018

0 Warga Brebes, Kamu Bisa Bikin Perusahaan di Virtual Office Loh!


Saat ini, banyak kemudahan yang dihadirkan agar usaha rintisan (start-up) bisa berjalan optimal dengan budget minimal. Salah satunya adalah penggunaan virtual office sebagai alamat perusahaan. Nantinya, alamat tersebut akan muncul dalam dokumen legalitas perusahaan, mulai dari akta pendirian, SIUP, hingga TDP.

Secara harfiah, virtual office atau kantor maya adalah penyediaan alamat bagi sebuah perusahaan tanpa menyediakan ruang kantor khusus. Tentu ini berbeda dengan konsep kantor yang selama ini ada dalam kepala kita semua, termasuk sebagian besar warga Brebes bukan? Jika selama ini kantor digambarkan sebagai bangunan fisik, maka virtual office sedikit mengikis anggapan umum tersebut.

Bagi warga Brebes pada umumnya, konsep virtual office mungkin belum familiar. Namun di kota-kota besar di mana harga sewa kantor fisik amat menguras kantong, pemilihan virtual office bisa jadi pilihan. Salah satu kelebihan dari layanan ini adalah kita bisa bikin perusahaan di virtual office. Layanan ini membuat legalitas sebuah perusahaan bisa didapatkan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ini Keuntungan Bikin Perusahaan di Virtual Office

Lalu, kenapa banyak perusahaan rintisan atau start-up yang menggunakan virtual office? Berikut sederet keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelakun usaha:

1.    Punya alamat strategis dan bonafid
Menyewa kantor fisik di kawasan strategis sebuah kota besar tentu akan menghabiskan banyak uang. Dengan memilih bikin perusahaan di virtual office, kamu bisa menekan biaya ini. Layanan sejenis ini umumnya terdapat di gedung perkantoran di area komersial yang strategis. Memiliki alamat yang strategis membuat perusahaan kamu terlihat lebih profesional dan bonafid.

Jika penyedia memiliki layanan co-working space, sebaiknya kamu juga memanfaatkan hal tersebut sebaik mungkin. Umumnya, menyewa virtual office akan diberi bonus gratis pemakaian co-working space. Hal ini tentu kesempatan yang baik bagi pelaku usaha untuk berkolaborasi dengan orang-orang lain yang juga menyewa virtual office atau co-working space.


2.    Terhindar dari stres kemacetan
Salah satu masalah yang menjadi sumber menurunnya kinerja dan produktivitas pekerja adalah kemacetan. Kondisi ini umum terjadi di kota-kota besar di mana waktu tempuh dari rumah menuju kantor dan sebaliknya bisa lebih dari 1 jam. Sebuah kondisi yang mungkin jarang ditemukan di Brebes bukan?

Untuk memangkas waktu yang terbuang sia-sia tersebut, akhirnya banyak perusahaan yang memilih menyewa virtual office. Banyak yang mengapresiasi layanan ini karena para pekerja dinilai lebih produktif dan fokus dalam bekerja. Ini masuk akal mengingat mereka kini terbebas dari stress di perjalanan.

3.    Karyawan lebih aktif bergerak
Keuntungan lain memilih bikin perusahan di virtual office adalah memiliki karyawan yang lebih aktif. Hal tentu menjadi kabar baik mengingat hasil riset para peneliti di School of Public Health University of Sydney di Australia cukup menakutkan. Riset tersebut menemukan fakta bahwa duduk di meja Anda selama lebih dari 11 jam sehari meningkatkan risiko kematian lebih dari 40% dalam tiga tahun ke depan.

Dengan memilih virtual office, pekerja dibebaskan bekerja dari mana saja asal terhubung dengan internet. Tentu saja ini akan membuat pekerja secara otomatis lebih banyak bergerak daripada bekerja di kantor fisik pada umumnya.

4.    Waktu fleksibel
Warga Brebes yang memilih bikin perusahaan di virtual office tentu memiliki waktu lebih fleksibel dibanding jika harus bekerja seharian di kantor fisik. Pekerja diberi keleluasaan untuk mengelola waktu secara mandiri. Hal ini membuat kehidupan pekerja lebih seimbang antara urusan pribadi dan pekerjaan.

5.    Bisa berkolaborasi tanpa batas
Jika kamu memilih membuat perusahaan di virtual office, keuntungan yang diperoleh salah satunya adalah bisa berkolaborasi dengan orang-orang dari berbagai belahan dunia. Jadi jangan heran jika kamu terasa memiliki banyak cabang usaha di berbagai negara. Talenta hebat di berbagai belahan dunia ini bisa saja menjadi wakil perusahaan di negara asalnya. Tentu ini lebih murah daripada kamu sendiri yang bertemu dengan klien.

Aneka keuntungan tersebut bisa diperoleh warga Brebes jika membikin perusahaan di virtual office. Jika di Brebes layanan ini belum ada, maka bergeserlah ke kota-kota besar seperti Semarang, Surabaya, atau Jakarta. Di ota-kota besar tersebut, layanan virtual office atau co-working space lebih mudah ditemukan.


Sumber Referensi:




 

Monday, September 3, 2018

0 Agar Sukses Dapat Izin Usaha dari Sistem OSS, Warga Brebes Harus Paham Zonasi


Salah satu poin penting dari sistem OSS adalah adanya pemenuhan komitmen lokasi. Untuk menyiasati hal tersebut, kamu harus paham sistem zonasi di wilayah yang kamu tempati. 

Setiap orang sebaiknya mengetahui peruntukan lahan yang akan digunakan untuk membuka usaha. Untuk itulah, perlu dipahami dengan baik peraturan zonasi di sebuah daerah. Biasanya, aturan ini diterapkan dalam peraturan daerah. Brebes misalnya, menuangkan masalah ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 – 2030.

Peraturan zonasi sendiri dalam Perda tersebut diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Perda tersebut disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi dalam rencana rinci tata ruang untuk setiap zona peruntukkan ruang yang lebih detail.

Sebelum kamu mendirikan usaha di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Brebes dan mendaftarkannya melalui sistem OSS, sebaiknya ketahui dahulu zonasinya. Sebagaimana kita tahu, Pemerintah Kabupaten Brebes membagi wilayahnya dalam berbagai zonasi di bawah ini:
  1. sistem perkotaan; 
  2. sistem jaringan transportasi; 
  3. sistem jaringan energi; 
  4. sistem jaringan telekomunikasi; 
  5. sistem jaringan sumberdaya air; 
  6. kawasan lindung; dan 
  7. kawasan budidaya

Ketika pelaku usaha ingin memperoleh izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka akan dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Demikian juga jika Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hukum. Bagi setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sebelum kamu daftar perizinan usaha di sistem OSS, kamu harus paham dahulu bagaimana caranya mendapatkan perizinan lokasi. Jika ingin memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Brebes, maka pelaku usaha kemungkinan akan mendapatkan salah satu izin berikut ini:

  1. izin prinsip; 
  2. izin lokasi; 
  3. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT); 
  4. izin mendirikan bangunan; dan 
  5. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu Bagaimana dengan Sistem OSS?

Dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ada yang disebut dengan komitmen. Dalam peraturan tersebut, komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Jika pemenuhan komitmen tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka bisa saja perizinan yang sebelumnya sudah didapat dibatalkan oleh Lembaga OSS.

Adapun pemenuhan komitmen yang disyaratkan oleh Lembaga OSS untuk pelaku usaha dapat berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lokasi Perairan;
  3. Izin Lingkungan; dan/atau
  4. IMB.

Jika perusahaan yang kamu dirikan membutuhkan izin lokasi, maka kamu wajib  menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.

Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu di atas, pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan  dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:

  1. memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
  2. lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

Jika kamu ingin terbebas dari pemenuhan komitmen, maka pastikan lokasi usaha kamu sesuai zonasi. Sebab, sistem OSS membebaskan pelaku usaha dari pemenuhan komitmen salah satunya jika tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.

Tuesday, August 21, 2018

0 Izin Usaha Lewat OSS, Warga Brebes Tak Perlu Ngantri


Selama ini, tak sedikit pelaku usaha di daerah yang menunda-nunda mengurus legalitas bisnisnya. Kini, ada pengurusan izin usaha lewat OSS yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia selama tersambung internet.

OSS alias Online Single Submission adalah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus perizinan usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban atas lamban dan berbelitnya pengurusan izin di Indonesia.

Berbagai bentuk usaha bisa melakukan proses pengajuan izin. Pelaku usaha baik berbeentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengurusnya di OSS. Prosesnya pun tidak rumit, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui NIK yang terdapat dalam KTP dan NPWP.

Pastikan NPWP Pelaku Usaha Diperbaharui

Salah satu elemen paling penting dari sistem OSS adalah terkoneksinya perpajakan seseorang. Jika NPWP pelaku usaha belum diperbaharui atau memiliki masalah terkait pajak, maka jangan harap perizinan bisa diajukan.

Namun, OSS juga memberikan solusi terkait hal ini. Jika kemudian pelaku usaha dideteksi memiliki pajak yang belum sesuai, maka mereka akan memberi ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir perbaikan NPWP yang disediakan. 

Karena sistem OSS ini masih baru, kemungkinan integrasi perpajakan pelaku usaha bisa mengalami kendala. Untuk meminimalisir hal tersebut, sebaiknya pelaku usaha sedini mungkin meng-update kewajiban pajaknya hingga tuntas. Jika sudah tuntas, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.

Izin Usaha dengan Sistem OSS dari Brebes Juga Bisa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem OSS bisa digunakan di mana saja, kapan saja selama pelaku usaha terkoneksi dengan internet. Hanya saja, kemungkinan pemenuhan komitmen setiap daerah akan berbeda. Jika daerahnya sudah memiliki RDTR (Rencata Detail Tata Ruang), maka pemenuhan komitmen izin lokasi mungkin tidak perlu dilakukan. Tentu saja jika lokasi usaha sudah sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui peruntukkan lokasi yang hendak dijadikan tempat usahanya. Tak ada salahnya menghubungi pihak berwenang setempat untuk memastikannya. Maklum, tidak semua daerah memiliki perda yang mengatur RDTR, dahulu bernama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Brebes sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 - 2030. Kabar terkini menyebutkan bahwa perda tersebut sedang dipersiapkan untuk direvisi. Semoga revisi tersebut berjalan lancar sehingga makin memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.

Para pengusaha di Brebes sebaiknya memanfaatkan sistem tersebut karena mereka akan mendapatkan aneka kemudahan dari pemerintah. Adapun kemudahan yang dijanjikan antara lain mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Semua hal tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.

Jadi, para pengusaha jangan takut lagi dengan aneka pungli dan belibetnya birokrasi. Kini, gunakan saja sistem OSS untuk mendapatkan legalitas usaha di Kabupaten Brebes.



 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates