Friday, November 23, 2012

6 Inilah Mekanisme Pemekaran

Usef Asikin
PanturaNews (Brebes) - Berbicara tentang pemekaran suatu daerah sudah ada mekanismenya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, yang mengatur semua. Termasuk siapa yang boleh mengusulkan, yaitu Kepala Desa (Kades) dan BPD.

"Saya tidak berbicara pada menolak atau mendukung. Namun, sejauh mana kajian akademis tetang pemekaran daerah," ujar Usef Asikin, salah seorang warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis 22 November 2012. Menurutnya, jangan sampai setelah DPRD Kabupaten Brebes membentuk Pansus Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran, kemudian dianggap tidak layak. Sebab, hal tersebut, ternyata banyak kades kebingungan untuk mengumpulkan warga masalah pemekaran, karena tidak dibekali dasar materi apa yang harus disampaikan kepada warganya. "Bagi saya yang terpenting bagaimana pelayanan publik terpenuhi, pemerataan pembangunan terpenuhi, dan infrastruktur yang dibutuhkan warga juga bisa terpenuhi, sehingga masyarakat merasa mengenyam kemerdekaan,” katanya.

"Jadi saya tegaskan, saya tidak berbicara pada tataran menolak atau menerima pemekaran. Memang mekanismenya harus ditempuh dan kalau DPRD Kabupaten Brebes menyetujui, oke oke saja. Sebagai masyarakat kecil, saya hanya igin merasakan hasil pembangunan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, jika persoalan jarak yang ditempuh menuju pusat pemerintahan cukup jauh dijadikan alasan enam kecamatan dimekarkan atau dipisahkan dari Kabupaten Brebes, maka warga Brebes bagian selatan menolak. Enam kecamatan tersebut yaitu Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem.
 
"Apalagi hanya karena persoalan dalam kepengurusan adminstrasi dan pelayanan masyarakat terhambat lantaran letak desanya yang jauh dari kabupaten. Itu saya tidak setuju, meski yang mengusulkan pemekaran di wilayah enam kecamatan tersebut merupakan tokoh-tokoh masyarakat maupun desa," ujar warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Usef Asikin, ketika dikonfirmasi PanturaNews.Com, Selasa 20 November 2012.

Menurutnya, alasan-alasan tersebut sangat tidak masuk akal, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Kalaupun, kata Asikin, dari pihak desa mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Brebes agar dibuat peraturan daerah (perda) tentang pemekaran daerah, hal itu juga tidak bisa dijadikan alasan adanya pemekaran.

Dia mengatakan, pemekaran suatu daerah itu perlu dilakukan upaya kajian akedemis di lapangan, bukan hanya berdasarkan perkumpulan atau semacam musyawarah.

"Jangan didasari karena adanya kepentingan pribadi maupun kelompok atau golongan, meski tujuan akhirnya adalah pengembangan pembangunan daerah," tuturnya.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates