Tuesday, August 21, 2018

0 Izin Usaha Lewat OSS, Warga Brebes Tak Perlu Ngantri


Selama ini, tak sedikit pelaku usaha di daerah yang menunda-nunda mengurus legalitas bisnisnya. Kini, ada pengurusan izin usaha lewat OSS yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia selama tersambung internet.

OSS alias Online Single Submission adalah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus perizinan usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban atas lamban dan berbelitnya pengurusan izin di Indonesia.

Berbagai bentuk usaha bisa melakukan proses pengajuan izin. Pelaku usaha baik berbeentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengurusnya di OSS. Prosesnya pun tidak rumit, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui NIK yang terdapat dalam KTP dan NPWP.

Pastikan NPWP Pelaku Usaha Diperbaharui

Salah satu elemen paling penting dari sistem OSS adalah terkoneksinya perpajakan seseorang. Jika NPWP pelaku usaha belum diperbaharui atau memiliki masalah terkait pajak, maka jangan harap perizinan bisa diajukan.

Namun, OSS juga memberikan solusi terkait hal ini. Jika kemudian pelaku usaha dideteksi memiliki pajak yang belum sesuai, maka mereka akan memberi ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir perbaikan NPWP yang disediakan. 

Karena sistem OSS ini masih baru, kemungkinan integrasi perpajakan pelaku usaha bisa mengalami kendala. Untuk meminimalisir hal tersebut, sebaiknya pelaku usaha sedini mungkin meng-update kewajiban pajaknya hingga tuntas. Jika sudah tuntas, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.

Izin Usaha dengan Sistem OSS dari Brebes Juga Bisa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem OSS bisa digunakan di mana saja, kapan saja selama pelaku usaha terkoneksi dengan internet. Hanya saja, kemungkinan pemenuhan komitmen setiap daerah akan berbeda. Jika daerahnya sudah memiliki RDTR (Rencata Detail Tata Ruang), maka pemenuhan komitmen izin lokasi mungkin tidak perlu dilakukan. Tentu saja jika lokasi usaha sudah sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui peruntukkan lokasi yang hendak dijadikan tempat usahanya. Tak ada salahnya menghubungi pihak berwenang setempat untuk memastikannya. Maklum, tidak semua daerah memiliki perda yang mengatur RDTR, dahulu bernama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Brebes sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 - 2030. Kabar terkini menyebutkan bahwa perda tersebut sedang dipersiapkan untuk direvisi. Semoga revisi tersebut berjalan lancar sehingga makin memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.

Para pengusaha di Brebes sebaiknya memanfaatkan sistem tersebut karena mereka akan mendapatkan aneka kemudahan dari pemerintah. Adapun kemudahan yang dijanjikan antara lain mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Semua hal tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.

Jadi, para pengusaha jangan takut lagi dengan aneka pungli dan belibetnya birokrasi. Kini, gunakan saja sistem OSS untuk mendapatkan legalitas usaha di Kabupaten Brebes.



Tuesday, August 14, 2018

0 Untuk Prosedur Pembuatan PT yang Baik, Brebes Sudah Melakukannya?


Jakarta menjadi contoh yang baik dalam prosedur pembuatan PT. Dengan hadirnya PTSP dan JakEvo, proses mengurus legalitas usaha makin mudah dan makin menihilkan kesepakatan di bawah meja alias suap-menyuap. Keren!

PTSP sendiri merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Layanan tersebut diadakan untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Sebagaimana kita tahu bahwa proses tersebut merupakan salah satu prosedur yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis. Banyak yang menganggap mengurus proses perizinan di Indonesia terlalu lama.

Untuk memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pemerintah menuangkan aturan main dalam bentuk peraturan presiden. Adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang menjadi dasar keberadaan PTSP. Dalam aturan tersebut, layanan ini berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah satu alasan pembentukan PTSP ini merupakan langkah bagus dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaanya tersebut diluncurkan untuk memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan keberadaannya, tak ada lagi proses yang tidak bisa dipantau oleh pihak yang mengajukan perizinan.

Selain PTSP, DKI Jakarta juga meluncurkan layanan JakEvo. Layanan tersebut merupakan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Aplikasi itu bisa diakses di komputer atau telepon pintar untuk pengajuan perizinan dan non-perizinan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dengan keberadaan aplikasi ini, prosedur pembuatan PT makin mudah dan cepat. Tentu saja hal tersebut harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

Bagaimana dengan Brebes? Ternyata Kabupaten Brebes juga memiliki PTSP. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Brebes berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 111, Kabupaten Brebes 52212. Jika lokasi kantor tersebut jauh dari rumah, maka silakan kunjungi situsnya di http://dpmptsp.brebeskab.go.id. Saat mencoba menggunakannya, situs ini cukup interaktif sehingga mudah dipakai.

Anda bisa mengajukan berbagai izin jika hendak melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Brebes. Adapun izin yang bisa dilakukan di situs tersebut antara lain: izin lingkungan, izin lokasi, SIUP, TDP, SIUJK, TDUP, hingga Izin Operasi Menara Telekomunikasi. Aneka izin yang bisa diproses di website ini membuktikan bahwa prosedur pembuatan PT di Brebes tidak seseram yang dibayangkan para pelaku usaha.

Apakah layanan tersebut sudah seperti diharapkan atau belum tentu bisa berbeda pada setiap orang. Bagaimana dengan pengalaman Anda dalam proses pembuatan PT di Brebes? Sudah sesuaikah dengan tujuan didirikannya PTSP untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau?

 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates