Bangunan
Waduk Penjalin di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, masuk dalam rencana
tindak darurat (RTD) yang ditetapkan Kementerian PU.
Waduk seluas lebih kurang 1,25 Km2 tersebut berusia 83 tahun. Hal tersebut
disampaikan oleh Camat Paguyangan Drs Hudiyono MSi, kemarin. “Belum lama ini,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU telah melakukan sosialisasi
tentang rencana tindak darurat (RTD) terhadap Waduk Penjalin,” katanya.
Menurut Hudiyono, RTD merupakan amanat PP No 37/2010 tentang Bendungan.
Menurutnya, RTD bukan berarti waduk yang berkapasitas normal 9,5 juta m3
tersebut akan runtuh atau rusak, tetapi merupakan langkah antisipasi segala
kemungkinan terburuk. “Apalagi usia waduk sudah tua dan letaknya sangat
berdekatan dengan permukiman warga,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi turut dipaparkan mengenai ancaman yang
ditimbulkan apabila terjadi hal yang mengakibatkan keruntuhan waduk baik akibat
bencana alam maupun faktor lainnya. Selain itu, juga dipaparkan pedoman
pelaksanaan RTD yakni di antaranya pedoman mengenali keadaan darurat, mengkaji
akibatnya dan menguraikan tindakan pencegahannya. Kemudian pedoman alur
komunikasi jika terjadi keadaan darurat, menyiapkan peta genangan akibat
keruntuhan bendungan dan menyiapkan rencana pengungsian (evakuasi).
Lebihi Usia Normal
Kepala Pengairan UPT Pemali Hulu, Tasali menyatakan, Waduk Penjalin dibangun
semasa kolonial belanda sekitar 1930 sampai 1934.
“Usianya sekarang sudah 83 tahun. Sudah melebihi usia normal 50 tahun,”
kata Tasali. Meski pengelolaan waduk berada di bawah Balai Besar Pemali Juana,
Pemkab Brebes berkewajiban memantau karena salah satu fungsi waduk adalah
menyuplai air ke wilayah Brebes utara saat musim kemarau.