Thursday, February 28, 2013

0 Rencana Tindak Darurat Disiapkan


Bangunan Waduk Penjalin di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, masuk dalam rencana tindak darurat (RTD) yang ditetapkan Kementerian PU. 

Waduk seluas lebih kurang 1,25 Km2 tersebut berusia 83 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Paguyangan Drs Hudiyono MSi, kemarin. “Belum lama ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU telah melakukan sosialisasi tentang rencana tindak darurat (RTD) terhadap Waduk Penjalin,” katanya.  

Menurut Hudiyono, RTD merupakan amanat PP No 37/2010 tentang Bendungan. Menurutnya, RTD bukan berarti waduk yang berkapasitas normal 9,5 juta m3 tersebut akan runtuh atau rusak, tetapi merupakan langkah antisipasi segala kemungkinan terburuk. “Apalagi usia waduk sudah tua dan letaknya sangat berdekatan dengan permukiman warga,” katanya. 

Ia menambahkan, dalam sosialisasi turut dipaparkan mengenai ancaman yang ditimbulkan apabila terjadi hal yang mengakibatkan keruntuhan waduk baik akibat bencana alam maupun faktor lainnya. Selain itu, juga dipaparkan pedoman pelaksanaan RTD yakni di antaranya pedoman mengenali keadaan darurat, mengkaji akibatnya dan menguraikan tindakan pencegahannya. Kemudian pedoman alur komunikasi jika terjadi keadaan darurat, menyiapkan peta genangan akibat keruntuhan bendungan dan menyiapkan rencana pengungsian (evakuasi).

Lebihi Usia Normal

Kepala Pengairan UPT Pemali Hulu, Tasali menyatakan, Waduk Penjalin dibangun semasa kolonial belanda sekitar 1930 sampai 1934.

 “Usianya sekarang sudah 83 tahun. Sudah melebihi usia normal 50 tahun,” kata Tasali. Meski pengelolaan waduk berada di bawah Balai Besar Pemali Juana, Pemkab Brebes berkewajiban memantau karena salah satu fungsi waduk adalah menyuplai air ke wilayah Brebes utara saat musim kemarau.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates