Monday, February 11, 2013

0 Pajak Brebes Nunggak


Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) selama tahun 2012 mencapai Rp 4,98 miliar lebih dari target yang direalisasikan sebesar Rp 78,80 miliar. Padahal Kabupaten Brebes pada tahun 2010 tercatat sebagai salah satu Kabupaten di Jateng yang berhasil memberikan kontribusi lebih dari 100 % dari target pendapatan PBB.

Prestasi tersebut tentu saja sangat membanggakan terutama bila dilihat dengan masih banyaknya daerah lain di Jateng yang belum optimal (belum mencapai 100%) dalam perolehan target penerimaan PBB.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan (DPPK) Pemkab Brebes, Akhmad Sodikin mengatakan, adanya tunggakan tersebut mungkin karena masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan pajak sehingga mengakibatkan realisasi ketetapan PBB di Kabupaten Brebes belum terpenuhi.

"Atau mungkin juga karena sudah ditariki oleh masing-masing perangkat desa, namun belum disetorkan karena masih ada sejumlah warga yang belum membayar kewajiban PBB," ujar Akhmad Sodikin saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, di kantornya, Kamis 07 Februari 2013.

Disisi lain, kata Akhmad Sodikin, karena tidak adanya pemberian hadiah lagi kepada desa yang lunas tercepat dalam penarikan PBB. Hal itu dikarenakan adanya temuan dari BPK RI perwakilan Jateng yang menyatakan terdapat dobel intensif dalam penarikan PBB yang diberikan kepada perangkat desa.

"Padahal di daera lain masih ada pemberian hadiah kepada pihak desa yang bisa melunasi PBB tercepat. Tapi, untuk di Kabupaten Brebes sendiri tidak perbolehkan oleh BPK.

Meski begitu, pihanya akan mencoba berkoordinasi dengan BPK yang tujuannya adalah untuk penyemangat para perangkat desa yang menariki PBB terhadap warga. Berdasarkan data yang ada, baru dua kecamatan yang semua desanya sudah melunasi PBB, yakni Kecamatan Kersana dan Banjarharjo. Sementara untuk wilayah di Kecamatan Brebes  yang terdiri dari 18 desa dan 5 kelurahan semuanya belum melunasi PBB.

Kemudian Kecamatan Salem hanya satu desa yang belum melunasi. Sedngkan untuk Kecamatan Tonjong baru dua desa, Kecamatan Jatibarang lima desa, Kecamatan Songgom tiga desa, Kecamatan Bulakamba, sembilan desa, Kecamatan Bumiayu, delapan desa, Kecamatan Tanjung sembilan desa, Kecamatan Paguyangan, delapan desa,  Kecamatan Ketanggungan delapan belas desa,  Kecamatan Losari, dua puluh desa, Kecamatan Sirampog dan Larangan sepuluh desa yang belum melunasi PBB.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, apabila terdapat salah satu desa terlambat melunasi PBB, maka akan dikenakan denda sebanyak 2 persen dari pagu PBB yang ditarik.

Dia menambahkan, di tahun 2013 ini, guna mengantisipasi adanya penyelewengan dana PBB oleh pihak desa, pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat kabupaten Brebes.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates