Selama ini, tak sedikit pelaku usaha di daerah yang menunda-nunda mengurus legalitas bisnisnya. Kini, ada pengurusan izin usaha lewat OSS yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia selama tersambung internet.
OSS alias Online Single Submission adalah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus perizinan usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban atas lamban dan berbelitnya pengurusan izin di Indonesia.
Berbagai bentuk usaha bisa melakukan proses pengajuan izin. Pelaku usaha baik berbeentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengurusnya di OSS. Prosesnya pun tidak rumit, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui NIK yang terdapat dalam KTP dan NPWP.
Pastikan NPWP Pelaku Usaha Diperbaharui
Salah satu elemen paling penting dari sistem OSS adalah terkoneksinya perpajakan seseorang. Jika NPWP pelaku usaha belum diperbaharui atau memiliki masalah terkait pajak, maka jangan harap perizinan bisa diajukan.Namun, OSS juga memberikan solusi terkait hal ini. Jika kemudian pelaku usaha dideteksi memiliki pajak yang belum sesuai, maka mereka akan memberi ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir perbaikan NPWP yang disediakan.
Karena sistem OSS ini masih baru, kemungkinan integrasi perpajakan pelaku usaha bisa mengalami kendala. Untuk meminimalisir hal tersebut, sebaiknya pelaku usaha sedini mungkin meng-update kewajiban pajaknya hingga tuntas. Jika sudah tuntas, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.
Izin Usaha dengan Sistem OSS dari Brebes Juga Bisa
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem OSS bisa digunakan di mana saja, kapan saja selama pelaku usaha terkoneksi dengan internet. Hanya saja, kemungkinan pemenuhan komitmen setiap daerah akan berbeda. Jika daerahnya sudah memiliki RDTR (Rencata Detail Tata Ruang), maka pemenuhan komitmen izin lokasi mungkin tidak perlu dilakukan. Tentu saja jika lokasi usaha sudah sesuai peruntukannya.Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui peruntukkan lokasi yang hendak dijadikan tempat usahanya. Tak ada salahnya menghubungi pihak berwenang setempat untuk memastikannya. Maklum, tidak semua daerah memiliki perda yang mengatur RDTR, dahulu bernama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Brebes sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 - 2030. Kabar terkini menyebutkan bahwa perda tersebut sedang dipersiapkan untuk direvisi. Semoga revisi tersebut berjalan lancar sehingga makin memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.
Para pengusaha di Brebes sebaiknya memanfaatkan sistem tersebut karena mereka akan mendapatkan aneka kemudahan dari pemerintah. Adapun kemudahan yang dijanjikan antara lain mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Semua hal tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.
Jadi, para pengusaha jangan takut lagi dengan aneka pungli dan belibetnya birokrasi. Kini, gunakan saja sistem OSS untuk mendapatkan legalitas usaha di Kabupaten Brebes.