Thursday, January 31, 2013

0 12 Pengedar dan Pemakai Ganja Dibekuk


Sebanyak 12 orang pemakai dan pengedar ganja di wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Brebes, kemarin.

Mereka ditangkap saat sedang pesta barang terlarang tersebut. Dalam pengerebekan itu juga berhasil menangkap seorang bandar utamanya.

Ke-12 tersangka itu ditangkap di 6 lokasi yang berbeda, dalam waktu satu hari. Dari tangan para tersangka tersebut, polisi juga menyita 57,3 gram ganja kering dan 3 linting rokok ganja siap pakai.

Kali pertama, polisi berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai ganja yang sedang berpesta di tepi jalan masuk Dukuh Waru, Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.

Mereka adalah Sony Irawan (22) warga Desa Benda, Keca­matan Sirampog, Muhamad Salafudin Habibi (20), dan Riky Hidayat (17), keduanya warga Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Dari tangan mereka diamankan 1 paket ganja seberat 1,1 gram.

Hasil penangkapan itu kemudian dikembangkan, dan secara berturut-turut polisi berhasil menangkap tersangka lainnya. Yakni, Afipudin (25), warga Desa Pagojengan, Kecamatan Pagu­yangan, Fajar Mutaqin (32) warga Desa Linggapura, Keca­matan Tonjong.

Kemudian, Sigit Nugroho Pamungkas (30) warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu dan Fauzi Fikry (36) warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu. Selanjutnya yang ditangkap adalah Andika Prabukala (27) warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Novi Slamet Abrani (29), Yulianto (23), Muh Rizal (32), dan Fahroji (44), keempatnya warga Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong.

“Dari 12 tersangka ini diketahui 4 orang adalah pengedar. Se­dangkan sisanya adalah pemakai. Keempat orang itu adalah Sony Irawan, Muhamad Salafudin Habibi, Afipudin, dan Novi Slamet Abrani.’’

Barang bukti berupa 57,3 gram ganja kering serta 3 linting ganja.

‘’Dari empat pengedar itu, diketahui selaku bandar utama adalah Novi Slamet Abrani,” ungkap Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Sapari SH, Selasa (30/1).

Dia mengatakan, terbong­karnya pesta ganja itu berawal dari laporan maraknya peredaran ganja di kalangan pelajar di wilayah Brebes selatan. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui jaringan peredarannya.

“Kasus ini kami ungkap setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan. Begitu sasaran sudah pasti, langsung kami sergap dan dalam waktu satu hari berhasil kami tangkap semuanya,” ujar dia.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kali pertama pihaknya berhasil menangkap kelompok Sony Irawan yang sedang berpesta ganja. Dari hasil itu, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku-pelaku lain.

“Mereka itu merupakan jaring­an pengedar ganja di wilayah Brebes selatan, yang meliputi Kecamatan Bumiayu, Pagu­yangan, Tonjong, Sirampog, Salem, dan Bantar­kawung,” terangnya. 

Wednesday, January 30, 2013

0 Longsor di Paguyangan, Bumiayu


BUMIAYU- Bukit di kawasan hutan petak 35i RPH Sirampog BKPH Paguyangan longsor menimbun empat rumah warga Dukuh Legok, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Brebes, Selasa (29/1) sekitar pukul 04.00. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun sebanyak 17 jiwa terpaksa mengungsi. Material tanah yang menimbun hingga bagian atap juga meludeskan harta benda mereka. Sampai pukul 12.00, aparat TNI bersama warga masih melakukan upaya evakuasi barang milik warga yang masih bisa diselamatkan. 

Empat bangunan rumah yang tertimbun longsor itu yakni milik Slamet (42), Paing (45), Kasor (44) dan Slamet (48). Mereka yang kini mengungsi di rumah kerabat itu terlihat syok. Sebab, terlambat sedikit saja nyawa mereka menjadi taruhannya. 

Tuesday, January 29, 2013

0 Pemekaran: Tinggal Berharap Pemprov dan Pusat


BREBES - Keputusan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes selatan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat. Pemkab Brebes akan patuh terhadap keputusan tersebut.

Usulan pemekaran yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Brebes tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE saat penyampaian pendapat mengenai usulan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes, yang dibacakan Wakil Bupati Narjo, Senin (28/1).

“Menanggapi usulan pemekaran kabupaten yang disampaikan DPRD, pendapat kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Wakil Bupati Brebes, Narjo.

Dia mengatakan, usulan pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat, karenanya agar segera ditindaklanjuti. Namun diakui prosesnya harus sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Adapun keputusan dimekarkan atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, kedua pihak itu yang mempunyai kewenangan.

“Kami patuh aturan, jadi harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami juga akan patuh terhadap keputusan provinsi dan pusat,” tandasnya.

Tiga Persyaratan
Menurut dia, pembentukan daerah otonom baru pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah itu dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersanding, atau penggabungan beberapa daerah. Semua ketentuan tersebut telah diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. 

“Adapun persyaratannya ada tiga, yakni syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan,” terangnya.

Syarat administratif, lanjut dia, mencakup atas aspirasi sebagian besar masyarakat. Sedangkan syarat teknis meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan dan luas wilayah.

Sementara, syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, calon ibukota, serta sarana dan prasarana pemerintahan. “Ini tentunya harus dipenuhi. Yang jelas, usulan pemekaran itu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Adapun keputusannya diserahkan ke provinsi dan pusat,” ungkapnya.

0 Waduh NU Brebes Kok Ricuh

Kiai Asmuni
PanturaNews (Brebes) - Para kiai akan mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membekukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Brebes, Jawa Tengah, dan memberhentikan H. Athoillah SE MSi sebagai Ketua Umum PCNU Kabupaten Brebes. Untuk itu, para kiai di Brebes segera menggelar pertemuan, dan mengirimkan surat desakan ke PBNU di Jakarta. Pasalnya, semua pengurus PCNU Brebes, dinilai sudah terlibat politik praktis.

Demikian ditegaskan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Syamsuriyyah Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kiai Asmuni kepada PanturaNews, Senin 28 Januari 2013 siang.

“Para kiai se Kabupaten Brebes segera mengadakan pertemuan dan mendesak PBNU untuk membekukan pengurus PCNU Brebes, serta memberhentikan H. Athoillah. Masalahnya, semua pengurus PCNU Brebes sudah terlibat politik praktis, terutama pada saat Pilkada Brebes beberapa waktu lalu,” kata Kiai Asmuni.

Menurut Kiai Asmuni, sekitar bulan Maret atau April 2013 PCNU Brebes akan menggelar Konfrensi Cabang NU Brebes. Bahkan informasi yang diterima pihaknya, H. Athoillah akan kembali dicalonkan oleh MWC untuk periode yang ketiga kalinya.

“Kalau informasi itu benar, itu sudah merupakan pelanggaran aturan. Karena dalam aturan, pengurus cabang hanya diperpolehkan selama dua periode. Ketika kami konsultasi dengan pengurus PBNU, pencalonan ketiga kalinya tidak dibenarkan, Karenanya kami minta kepada MWC tingkat kecamatan untuk mengerti, demi kebesaran NU Brebes kedepan,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Kiai Asmuni, NU itu jangan dijadikan komoditas politik untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kepada beberapa kiai disampaikan bahwa pengurus PCNU Brebes mendatang, agar bias kerja sama dengan pemerintah dan pengurus NU yang bisa diterima oleh pemerintah.

“Jadi pengurus PCNU Brebes kedepan harus punya kriteria berahlak, dan tidak rangkap jabatan menjadi ‘dukun sunat’, yaitu orang yang suka motong-motong sumbangan, bansos dan lainnya. Selain berahlak, pemimpin NU juga harus bisa mendamaikan apabila terjadi silang pendapat. Selama ini yang terjadi malah membuat konflik, sehingga yang terjadi para kiai terkotak-kotak. Ada kiai yang non struktural dan ada kiai yang struktural,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Kiai Asmuni, para kiai sudah menyiapkan calon yang diharapkan bisa diterima semua lapisan, termasuk bisa diterima pemerintah untuk menjalin kerja sama. “Pengurus yang sekarang kami anggap mandek, tidak ada kegiatan apa-apa, sehingga kami akan mendesak PBNU untuk membekukan,” tandasnya.

Diketahui, Ketua Umum PCNU Kabupaten Brebes, H. Athoillah SE MSi, dimosi tidak percaya oleh sedikitnya 38 ulama dan kiai besar di Kabupaten Brebes, pada diskusi dan silaturohim di Pondok Pesantren (Ponpes) As-Syamsuriyyah Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Sabtu 29 September 2012 lalu.

Puluhan kyai merasa prihatin dengan keberadaan NU di Kabupaten Brebes yang dijadikan sebagai alat saja. Para kyai kondang yang sempat menyampaikan uneg-unegnya, diantaranya Pengasuh Ponpes Asyamsuriyah, Kiai Asmuni, Ustad Jazuli Safa Ketanggungan, Kiai Sahlan Paguyangan, Ustad Umamudin Larangan, Kiai Khozin Bumiayu dan lainnya.

Monday, January 28, 2013

0 Nikah 21 Hari Berujung Saling Gugat Seserahan


Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang kini tengah dialami Tenti Novianti (28). Guru honorer di salah satu SMP swasta di Kabupaten Brebes itu, setelah diceraikan suaminya Edi Nuryanto (24), kini harus berhadapan dengan meja hijau.

Wanita asal Desa Randusangan Kulon, Kecamatan Brebes tersebut digugat perdata mantan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dengan tuntutan semua barang seserahan saat menikah dikembalikan. Nilainya pun tidak sedikit, sekitar Rp 40 juta.

Tak hanya itu, Tenti dan keluarganya juga dituntut membayar denda keterlambatan pengembalian seserahan sebesar Rp 400.000/ hari. Mengahadapi gugatan mantan suaminya, Tenti pun kini mengancam menggugat balik dengan tuntutan status keperawanannya dikembalikan. Kasus gugatan perdata bernomor 39/ Pdt.G/ 2012/ PN.Bbs itu, sidang perdanannya digelar Selasa (22/1). Tenti selaku tergugat II menghadiri persidangan dengan didampingi ayahnya Ghofir (49) selaku tergugat I dan beberapa keluarganya. Sidang pertama itu berlangsung singkat, yang selanjutnya masuk ke tahap mediasi.

Angan-angan Tenti untuk bisa menjaga rumah tangganya kini tak seperti yang diharapkan. Ya, mahligai pernikahannya hanya bertahan selama 21 hari. Pernikahannya itu digelar pada awal Juni 2012, tetapi harus berakhir dengan perceraian pada Juli 2012.

“Umur penikahan saya ini hanya selama 21 hari. Selama ini saya dan mantan suami tidak ada masalah. Saya sendiri tidak menyangka,” ujar Tenti didampingi orang tuannya ditemui sebelum sidang.

Dia menuturkan, dalam gugatan perdata yang diajukan mantan suaminya itu, dia dan orang tua dituntut untuk mengembalikan semua barang seserahan. Dalam delik gugatan tersebut, seserahan itu disebutkan sebagai barang titipan pernikahan. Barang tersebut di antaranya, sepeda motor, emas 20 gram, seperangkat tempat tidur, televisi, almari dan sejumlah perabotan dapur. “Kalau itu maunya, saya juga akan menggugat balik meminta status keperawanan saya dikembalikan seperti semula. Saya juga akan melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Sebab, keluarga saya merasa terancam dan ditekan,” katanya.

Surat Perjanjian

Tenti mengaku tidak tahu pasti  pemicu kandasnya biduk rumah tangga yang diidam-idamkannya.  Namun beberapa hari setelah pernikahan, mantan suaminya meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk modal usaha bawang merah. Lantaran saat itu tidak memiliki uang, dirinya hanya bisa menjanjikan. Setelah itu, suaminya justru tidak pulang hingga akhirnya muncul gugatan cerai. “Sebelum bercerai, orang tua saya ditekan untuk menandatangani perjanjian. Intinya, agar mengembalikan barang sarahan secara sukarela. Sementara, orang tua saya buta huruf. Surat perjanjian itu yang menjadi saya digugat ke pengadilan ini,” ungkapnya.  

Tenti menuturkan, perkenalan dengan mantan suaminya itu berlangsung normal. Dia kali pertama bertemu dengan sang mantan di sebuah bank. Dari pertemuan itu, berlanjut kenalan, pacaran hingga melangkah untuk serius dalam ikatan pernikahan. Bahkan, orang tua mantan suaminya juga langsung datang untuk melamar. 

“Proses pacaran saya memang tidak lama. Begitu kenalan, saya langsung dilamar dan menikah,” sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Agus Sultoni mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya itu karena pihak tergugat dinilai ingkar janji. Yakni, tidak menempati surat perjanjian yang telah ditandatanginya. Sebelum perceraian terjadi, tergugat I Ghofir (49), yang merupakan ayah Tenti Nofianti, telah menandatangi surat perjanjian. Dalam surat itu, tergugat I bersedia mengembalikan semua barang seserahan yang diterima Tenti saat pernikahan. 

“Intinya, kami berpatokan kepada surat perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak. Dalam kasus ini, kami tentu akan mengupayakan hak-hak dari penggugat. Saat ini prosesnya masuk ke mediasi selama 40 hari,” kata dia. 

Sumber: Suara Merdeka
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates