Tim TAAT (panturanews.com) |
Dalam sidang perdana sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang
diajukan pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi
(TAAT), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 29 Oktober 2012, melalui
kuasa hukumnya Umar Ma'ruf, mengajukan materi gugatan tambahan kepada
hakim konstitusi.
Adapun gugatan yang diajukan pihak pemohon itu,
diantaranya kecurangan sebelum penetapan pasangan calon secara
sistematis dan massif. Kemudian, pelanggaran termohon (KPU-Red) yang
meloloskan pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) yang
sebenarnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan secara
menyeluruh.Penggunaan ijazah yang diduga palsu/diragukan keabsahannya
yang dilakukan pasangan calon.