Tuesday, October 30, 2012

0 Materi Gugatan Tim TAAT

Tim TAAT (panturanews.com)
Dalam sidang perdana sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 29 Oktober 2012, melalui kuasa hukumnya Umar Ma'ruf, mengajukan materi gugatan tambahan kepada hakim konstitusi. 

Adapun gugatan yang diajukan pihak pemohon itu, diantaranya kecurangan sebelum penetapan pasangan calon secara sistematis dan massif. Kemudian, pelanggaran termohon (KPU-Red) yang meloloskan pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.Penggunaan ijazah yang diduga palsu/diragukan keabsahannya yang dilakukan pasangan calon.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates