Tuesday, October 30, 2012

0 Materi Gugatan Tim TAAT

Tim TAAT (panturanews.com)
Dalam sidang perdana sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan calon H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 29 Oktober 2012, melalui kuasa hukumnya Umar Ma'ruf, mengajukan materi gugatan tambahan kepada hakim konstitusi. 

Adapun gugatan yang diajukan pihak pemohon itu, diantaranya kecurangan sebelum penetapan pasangan calon secara sistematis dan massif. Kemudian, pelanggaran termohon (KPU-Red) yang meloloskan pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.Penggunaan ijazah yang diduga palsu/diragukan keabsahannya yang dilakukan pasangan calon.
Pelanggaran dalam pelaksaan kampanye secara terstruktur, sistematis dan massif. Pelanggaran pada masa tenang dan masa pemungutan suara serta pasca pemungutan suara. Oleh karena itu, pihak pemohon meminta kepada hakim konstitusi agar hasil Pemilukada Brebes yang dilalui lewat proses yang cacat tersebut layak untuk dibatalkan. 

Selain itu, hakim konstitusi juga diminta oleh kuasa hukum pemohon, agar berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 13 Oktober 2012 dan keputusan KPU nomor 044/Kpts/KPU-Kab. Brebes-012.329305/2012 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 13 Oktober 2012, serta keputusan KPU nomor 045/Kpts/KPU-Kab. Brebes-012.329305/2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tanggal 14 Oktober 2012, agar dinyatakan tidak sah dan batal.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates