Friday, November 16, 2012

0 APBD 2013 Brebes Naik


Ilustrasi (panturanews.com)

PanturaNews (Brebes) - Pendapatan daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1.617.405.240.000, naik sebesar Rp 182.514.643.000 dari pendapatan daerah tahun anggaran 2012 yaitu sebesar Rp 1.434.890.597.000.

Demikian sambutan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS Kabupaten Brebes tahun anggaran 2013, dan pengambilan keputusan 3 Raperda Kabupaten Brebes, Rabu 14 November 2012, di ruang Komisi III DPRD Brebes.

Dalam sambutan tersebut, juga disampaikan bahwa belanja daerah Kabupaten Brebes pada tahun anggaran 2013, direncanakan sebesar Rp 1.862.645.628.000, naik sebesar Rp 282.860.717.000 dari tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1.579.784.911.000. Belanja daerah tersebut, belum termasuk belanja yang bersumber dari alokasi bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, sebagaimana Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2012.


"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anggaran belanja daerah lebih besar daripada anggaran pendapatan daerah atau terdapat defisit yang direncanakan akan dipenuhi dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," ujarnya.

Pada kesempatan itu pula disampaikan pengambilan keputusan 3 Raperda Kabupaten Brebes, yaitu perubahan kedua atas perda Kabupaten Brebes nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, Inspektorat, Satpol PP, dan lembaga lain Kabupaten Brebes.

Kemudian, perubahan atas perda Kabupaten Brebes nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan PDAM Kabupaten Brebes dan perubahan atas perda Kabupaten Brebes nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Brebes.

Setelah berlakukanya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang lorganisasi perangkat daerah, maka langkah kongkrit pemerintah daerah, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya.

"Alhamdulillah telah terwujud dengan pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu dan juga peningkatan RSUD Brebes, dari tipe C ke tipe B. Sehingga, diharapkan pelayanan RSUD Brebes dapat maksimal terutama untuk melayani pasien masyarakat miskin," terangnya.

Selanjutnya, kata Idza Priyanti, untuk meningkatan akuntabilitas dan pengelolaan PDAM Kabupaten Brebes, memberlakukan sistem akuntasi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (sak etap). Pemberlakuan sistem akuntasi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik itu dilaksanakan untuk menyesuaikan sistem akuntasi keuangan yang berlaku diseluruh PDAM yang ada di Indonesia.

Kemudian, mengenai perubahan sistem pungutan pajak, sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes memberlakukan tarif pajak berdasarkan sistem klasifikasi terhadap objek (PBB P-2), sehingga nilai PBB P-2 tidak memberatkan masyarakat.

"Mudah-mudahan perda yang dihasilkan itu benar-benar sesuai dengan harapan kita semua, sehingga pelaksanaan 3 perda tersebut dilapangan diharapkan tidak menghadapi masalah atau kendala," tandasnya.  

Sumber: panturanews.com                                                                 
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates