Monday, September 3, 2018

0 Agar Sukses Dapat Izin Usaha dari Sistem OSS, Warga Brebes Harus Paham Zonasi


Salah satu poin penting dari sistem OSS adalah adanya pemenuhan komitmen lokasi. Untuk menyiasati hal tersebut, kamu harus paham sistem zonasi di wilayah yang kamu tempati. 

Setiap orang sebaiknya mengetahui peruntukan lahan yang akan digunakan untuk membuka usaha. Untuk itulah, perlu dipahami dengan baik peraturan zonasi di sebuah daerah. Biasanya, aturan ini diterapkan dalam peraturan daerah. Brebes misalnya, menuangkan masalah ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 – 2030.

Peraturan zonasi sendiri dalam Perda tersebut diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Perda tersebut disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi dalam rencana rinci tata ruang untuk setiap zona peruntukkan ruang yang lebih detail.

Sebelum kamu mendirikan usaha di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Brebes dan mendaftarkannya melalui sistem OSS, sebaiknya ketahui dahulu zonasinya. Sebagaimana kita tahu, Pemerintah Kabupaten Brebes membagi wilayahnya dalam berbagai zonasi di bawah ini:
  1. sistem perkotaan; 
  2. sistem jaringan transportasi; 
  3. sistem jaringan energi; 
  4. sistem jaringan telekomunikasi; 
  5. sistem jaringan sumberdaya air; 
  6. kawasan lindung; dan 
  7. kawasan budidaya

Ketika pelaku usaha ingin memperoleh izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka akan dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Demikian juga jika Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hukum. Bagi setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sebelum kamu daftar perizinan usaha di sistem OSS, kamu harus paham dahulu bagaimana caranya mendapatkan perizinan lokasi. Jika ingin memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Brebes, maka pelaku usaha kemungkinan akan mendapatkan salah satu izin berikut ini:

  1. izin prinsip; 
  2. izin lokasi; 
  3. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT); 
  4. izin mendirikan bangunan; dan 
  5. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu Bagaimana dengan Sistem OSS?

Dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ada yang disebut dengan komitmen. Dalam peraturan tersebut, komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Jika pemenuhan komitmen tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka bisa saja perizinan yang sebelumnya sudah didapat dibatalkan oleh Lembaga OSS.

Adapun pemenuhan komitmen yang disyaratkan oleh Lembaga OSS untuk pelaku usaha dapat berupa:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lokasi Perairan;
  3. Izin Lingkungan; dan/atau
  4. IMB.

Jika perusahaan yang kamu dirikan membutuhkan izin lokasi, maka kamu wajib  menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.

Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu di atas, pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan  dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:

  1. memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
  2. lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

Jika kamu ingin terbebas dari pemenuhan komitmen, maka pastikan lokasi usaha kamu sesuai zonasi. Sebab, sistem OSS membebaskan pelaku usaha dari pemenuhan komitmen salah satunya jika tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.

Tuesday, August 21, 2018

0 Izin Usaha Lewat OSS, Warga Brebes Tak Perlu Ngantri


Selama ini, tak sedikit pelaku usaha di daerah yang menunda-nunda mengurus legalitas bisnisnya. Kini, ada pengurusan izin usaha lewat OSS yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia selama tersambung internet.

OSS alias Online Single Submission adalah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus perizinan usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban atas lamban dan berbelitnya pengurusan izin di Indonesia.

Berbagai bentuk usaha bisa melakukan proses pengajuan izin. Pelaku usaha baik berbeentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengurusnya di OSS. Prosesnya pun tidak rumit, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui NIK yang terdapat dalam KTP dan NPWP.

Pastikan NPWP Pelaku Usaha Diperbaharui

Salah satu elemen paling penting dari sistem OSS adalah terkoneksinya perpajakan seseorang. Jika NPWP pelaku usaha belum diperbaharui atau memiliki masalah terkait pajak, maka jangan harap perizinan bisa diajukan.

Namun, OSS juga memberikan solusi terkait hal ini. Jika kemudian pelaku usaha dideteksi memiliki pajak yang belum sesuai, maka mereka akan memberi ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir perbaikan NPWP yang disediakan. 

Karena sistem OSS ini masih baru, kemungkinan integrasi perpajakan pelaku usaha bisa mengalami kendala. Untuk meminimalisir hal tersebut, sebaiknya pelaku usaha sedini mungkin meng-update kewajiban pajaknya hingga tuntas. Jika sudah tuntas, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.

Izin Usaha dengan Sistem OSS dari Brebes Juga Bisa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem OSS bisa digunakan di mana saja, kapan saja selama pelaku usaha terkoneksi dengan internet. Hanya saja, kemungkinan pemenuhan komitmen setiap daerah akan berbeda. Jika daerahnya sudah memiliki RDTR (Rencata Detail Tata Ruang), maka pemenuhan komitmen izin lokasi mungkin tidak perlu dilakukan. Tentu saja jika lokasi usaha sudah sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui peruntukkan lokasi yang hendak dijadikan tempat usahanya. Tak ada salahnya menghubungi pihak berwenang setempat untuk memastikannya. Maklum, tidak semua daerah memiliki perda yang mengatur RDTR, dahulu bernama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Brebes sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 - 2030. Kabar terkini menyebutkan bahwa perda tersebut sedang dipersiapkan untuk direvisi. Semoga revisi tersebut berjalan lancar sehingga makin memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.

Para pengusaha di Brebes sebaiknya memanfaatkan sistem tersebut karena mereka akan mendapatkan aneka kemudahan dari pemerintah. Adapun kemudahan yang dijanjikan antara lain mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Semua hal tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.

Jadi, para pengusaha jangan takut lagi dengan aneka pungli dan belibetnya birokrasi. Kini, gunakan saja sistem OSS untuk mendapatkan legalitas usaha di Kabupaten Brebes.



Tuesday, August 14, 2018

0 Untuk Prosedur Pembuatan PT yang Baik, Brebes Sudah Melakukannya?


Jakarta menjadi contoh yang baik dalam prosedur pembuatan PT. Dengan hadirnya PTSP dan JakEvo, proses mengurus legalitas usaha makin mudah dan makin menihilkan kesepakatan di bawah meja alias suap-menyuap. Keren!

PTSP sendiri merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Layanan tersebut diadakan untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Sebagaimana kita tahu bahwa proses tersebut merupakan salah satu prosedur yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis. Banyak yang menganggap mengurus proses perizinan di Indonesia terlalu lama.

Untuk memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pemerintah menuangkan aturan main dalam bentuk peraturan presiden. Adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang menjadi dasar keberadaan PTSP. Dalam aturan tersebut, layanan ini berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah satu alasan pembentukan PTSP ini merupakan langkah bagus dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaanya tersebut diluncurkan untuk memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan keberadaannya, tak ada lagi proses yang tidak bisa dipantau oleh pihak yang mengajukan perizinan.

Selain PTSP, DKI Jakarta juga meluncurkan layanan JakEvo. Layanan tersebut merupakan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Aplikasi itu bisa diakses di komputer atau telepon pintar untuk pengajuan perizinan dan non-perizinan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dengan keberadaan aplikasi ini, prosedur pembuatan PT makin mudah dan cepat. Tentu saja hal tersebut harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

Bagaimana dengan Brebes? Ternyata Kabupaten Brebes juga memiliki PTSP. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Brebes berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 111, Kabupaten Brebes 52212. Jika lokasi kantor tersebut jauh dari rumah, maka silakan kunjungi situsnya di http://dpmptsp.brebeskab.go.id. Saat mencoba menggunakannya, situs ini cukup interaktif sehingga mudah dipakai.

Anda bisa mengajukan berbagai izin jika hendak melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Brebes. Adapun izin yang bisa dilakukan di situs tersebut antara lain: izin lingkungan, izin lokasi, SIUP, TDP, SIUJK, TDUP, hingga Izin Operasi Menara Telekomunikasi. Aneka izin yang bisa diproses di website ini membuktikan bahwa prosedur pembuatan PT di Brebes tidak seseram yang dibayangkan para pelaku usaha.

Apakah layanan tersebut sudah seperti diharapkan atau belum tentu bisa berbeda pada setiap orang. Bagaimana dengan pengalaman Anda dalam proses pembuatan PT di Brebes? Sudah sesuaikah dengan tujuan didirikannya PTSP untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau?

Thursday, March 21, 2013

1 TKI Brebes Divonis Mati di Arab Saudi


Karni bin Medi Tarsim (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga RT 5/4 No 5 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Kota Yanbu, Arab Saudi. Vonis itu dijatuhkan karena Karni dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh anak majikannya di Kota Yanbu.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyatakan, vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan Pengadilan Kota Yanbu Minggu (17/3) lalu. Karni dinyatakan bersalah telah membunuh anak majikannya Tala Al-Shehri (4) pada September 2012 lalu. Anak majikan Karni itu dibunuh dengan disembelih leher memakai pisau dapur.

Bahkan, informasi vonis mati terhadap Karni, juga telah dirilis salah satu pemberitaan di media di Kota Yanbu. Namun, dalam pemberitaan itu tidak disebutkan nama pelaku maupun daerah asal, yang tercantum hanya inisial pelaku KMT, waktu kejadian dan kronolgis kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus Karni.

Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, ketika dihubungi terkait vonis mati TKI asal Jateng dengan inisial KMT itu adalah Karni asal Desa Karangjunti Brebes, membenarkannya. Mirgan Cere telah melakukan investigasi ke daerah asal dan hasilnya kemunkinan besar TKI itu mengarah ke nama Karni. "Yes, mengarahnya ke Karni," jawabnya melalu pesan singkat.

Wahyu juga berharap, pemerintah RI melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan juga mendorong adanya diplomasi tingkat tinggi. Sementara, Pemerintah Desa Karangjunti maupun Pemerintah Kabupaten Brebes mengaku, hingga kini belum mengetahui adanya informasi vonis mati yang menimpa warganya.

Kepala Desa Karangjunti, Raudloh mengatakan, pihaknya belum mengetahui info vonis mati terhadap warganya. "Minggu kemarin, pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menyampaikan kasus Karni belum masuk persidangan. Mereka hanya minta nomor telepon keluarga Karni. Belum ada kabar terbaru lainnya," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.

Terpisah, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, pemerintah akan menelusuri dulu kebenaran adanya warga yang dinyatakan telah divonis mati tersebut. Sebab, hingga kini Pemkab belum mendapat konfirmasi resmi dari Kemenlu, KBRI maupun Depnaker. "terkait ini, kami akan telusuri dulu informasinya ke pemerintah pusat," ujarnya.

Wednesday, March 20, 2013

0 Relokasi Jalur Ciregol?


Badan jalan di ruas Ciregol jalur Tegal-Purwokerto terus turun meski sebelumnya telah ditambal dengan material aspal. Menyusul itu, Bina Marga Provinsi diminta serius mempertimbangkan relokasi jalan.

Berdasarkan pantauan Senin (18/3), terdapat retakan baru sekitar lima meter dari titik retakan lama (Kilometer 115.600). Retakan itu melintang selebar badan jalan hingga ke bahu jalan (tebing Sungai Pedes).
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan kepada pengendara, Bina Marga memasang peringatan supaya pengendara berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Rambu peringatan itu dipa­sang 100 meter sebelum lokasi patahan dari arah Tegal maupun Purwokerto. Papan peringatan senada juga diserukan Perhutani KPH Balapulang.

Wakil Ketua DPRD Brebes drh HM Agus Sutrisno MSi, Senin (18/3), menyatakan munculnya retakan menunjukkan kondisi tanah di Ciregol sangat labil. Dengan kondisi tersebut, menurutnya Ciregol tidak dapat dipertahankan lagi.

“Ini sudah kali ketiga ambles. Agar (Bina Marga Provinsi Jateng-red) segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian PU untuk melaksanakan relokasi,” kata Agus melalui telepon selularnya, kemarin.
Menurutnya, jika dipaksakan diperbaiki akan membutuhkan biaya tinggi dan ke depan akan selalu bermasalah.

Kaposlantas Bumiayu Aiptu Sri Giyarto menyatakan penurunan jalan di Ciregol masih terus terjadi. Berdasarkan pengecekan terakhir (Senin, 18/3), kedalaman terendah jalan yang turun mencapai 15 sentimeter dari semula 10 sentimeter.

“Kami terus memantau kondisi Ciregol karena itu menyangkut kelancaran lalu lintas kendaraan,” kata dia.
Penanganan Darurat Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Tegal-Batas Ba­nyumas Bina Marga Jateng Wilayah Tegal Agus Setiyono menyatakan titik kerusakan akan ditangani secara darurat.

“Yang bisa dilakukan hanya penanganan-penanganan darurat,” kata dia melalui pesan singkat yang dikirim ke Suara Merdeka.

Adapun mengenai relokasi jalan Ciregol, menunggu kesiapan lahan calon pengganti jalan Ciregol.

Perlunya pembangunan jalan baru (relokasi) pernah disampaikan oleh Gubernur Bibit Waluyo saat meninjau kerusakan Ciregol, menjelang arus mudik Lebaran 2012 lalu.

Saat itu, Gubernur memprediksi umur Ciregol tidak akan bertahan lama. Menurutnya saat itu, pembangunan jalan baru menjadi sangat penting mengingat struktur tanah di Ciregol tidak memungkinkan dibuat untuk jalan nasional. Hal ini dibuktikan dengan sisi-sisi tebing jalan mengalami longsor berat.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates