Tuesday, August 21, 2018

0 Izin Usaha Lewat OSS, Warga Brebes Tak Perlu Ngantri


Selama ini, tak sedikit pelaku usaha di daerah yang menunda-nunda mengurus legalitas bisnisnya. Kini, ada pengurusan izin usaha lewat OSS yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia selama tersambung internet.

OSS alias Online Single Submission adalah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus perizinan usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban atas lamban dan berbelitnya pengurusan izin di Indonesia.

Berbagai bentuk usaha bisa melakukan proses pengajuan izin. Pelaku usaha baik berbeentuk perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengurusnya di OSS. Prosesnya pun tidak rumit, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui NIK yang terdapat dalam KTP dan NPWP.

Pastikan NPWP Pelaku Usaha Diperbaharui

Salah satu elemen paling penting dari sistem OSS adalah terkoneksinya perpajakan seseorang. Jika NPWP pelaku usaha belum diperbaharui atau memiliki masalah terkait pajak, maka jangan harap perizinan bisa diajukan.

Namun, OSS juga memberikan solusi terkait hal ini. Jika kemudian pelaku usaha dideteksi memiliki pajak yang belum sesuai, maka mereka akan memberi ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaikinya. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir perbaikan NPWP yang disediakan. 

Karena sistem OSS ini masih baru, kemungkinan integrasi perpajakan pelaku usaha bisa mengalami kendala. Untuk meminimalisir hal tersebut, sebaiknya pelaku usaha sedini mungkin meng-update kewajiban pajaknya hingga tuntas. Jika sudah tuntas, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan lancar.

Izin Usaha dengan Sistem OSS dari Brebes Juga Bisa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem OSS bisa digunakan di mana saja, kapan saja selama pelaku usaha terkoneksi dengan internet. Hanya saja, kemungkinan pemenuhan komitmen setiap daerah akan berbeda. Jika daerahnya sudah memiliki RDTR (Rencata Detail Tata Ruang), maka pemenuhan komitmen izin lokasi mungkin tidak perlu dilakukan. Tentu saja jika lokasi usaha sudah sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui peruntukkan lokasi yang hendak dijadikan tempat usahanya. Tak ada salahnya menghubungi pihak berwenang setempat untuk memastikannya. Maklum, tidak semua daerah memiliki perda yang mengatur RDTR, dahulu bernama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Brebes sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010 - 2030. Kabar terkini menyebutkan bahwa perda tersebut sedang dipersiapkan untuk direvisi. Semoga revisi tersebut berjalan lancar sehingga makin memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS.

Para pengusaha di Brebes sebaiknya memanfaatkan sistem tersebut karena mereka akan mendapatkan aneka kemudahan dari pemerintah. Adapun kemudahan yang dijanjikan antara lain mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Semua hal tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif.

Jadi, para pengusaha jangan takut lagi dengan aneka pungli dan belibetnya birokrasi. Kini, gunakan saja sistem OSS untuk mendapatkan legalitas usaha di Kabupaten Brebes.



Tuesday, August 14, 2018

0 Untuk Prosedur Pembuatan PT yang Baik, Brebes Sudah Melakukannya?


Jakarta menjadi contoh yang baik dalam prosedur pembuatan PT. Dengan hadirnya PTSP dan JakEvo, proses mengurus legalitas usaha makin mudah dan makin menihilkan kesepakatan di bawah meja alias suap-menyuap. Keren!

PTSP sendiri merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Layanan tersebut diadakan untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Sebagaimana kita tahu bahwa proses tersebut merupakan salah satu prosedur yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis. Banyak yang menganggap mengurus proses perizinan di Indonesia terlalu lama.

Untuk memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pemerintah menuangkan aturan main dalam bentuk peraturan presiden. Adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang menjadi dasar keberadaan PTSP. Dalam aturan tersebut, layanan ini berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah satu alasan pembentukan PTSP ini merupakan langkah bagus dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaanya tersebut diluncurkan untuk memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan keberadaannya, tak ada lagi proses yang tidak bisa dipantau oleh pihak yang mengajukan perizinan.

Selain PTSP, DKI Jakarta juga meluncurkan layanan JakEvo. Layanan tersebut merupakan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Aplikasi itu bisa diakses di komputer atau telepon pintar untuk pengajuan perizinan dan non-perizinan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dengan keberadaan aplikasi ini, prosedur pembuatan PT makin mudah dan cepat. Tentu saja hal tersebut harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

Bagaimana dengan Brebes? Ternyata Kabupaten Brebes juga memiliki PTSP. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Brebes berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 111, Kabupaten Brebes 52212. Jika lokasi kantor tersebut jauh dari rumah, maka silakan kunjungi situsnya di http://dpmptsp.brebeskab.go.id. Saat mencoba menggunakannya, situs ini cukup interaktif sehingga mudah dipakai.

Anda bisa mengajukan berbagai izin jika hendak melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Brebes. Adapun izin yang bisa dilakukan di situs tersebut antara lain: izin lingkungan, izin lokasi, SIUP, TDP, SIUJK, TDUP, hingga Izin Operasi Menara Telekomunikasi. Aneka izin yang bisa diproses di website ini membuktikan bahwa prosedur pembuatan PT di Brebes tidak seseram yang dibayangkan para pelaku usaha.

Apakah layanan tersebut sudah seperti diharapkan atau belum tentu bisa berbeda pada setiap orang. Bagaimana dengan pengalaman Anda dalam proses pembuatan PT di Brebes? Sudah sesuaikah dengan tujuan didirikannya PTSP untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau?

Thursday, March 21, 2013

1 TKI Brebes Divonis Mati di Arab Saudi


Karni bin Medi Tarsim (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga RT 5/4 No 5 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Kota Yanbu, Arab Saudi. Vonis itu dijatuhkan karena Karni dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh anak majikannya di Kota Yanbu.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyatakan, vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan Pengadilan Kota Yanbu Minggu (17/3) lalu. Karni dinyatakan bersalah telah membunuh anak majikannya Tala Al-Shehri (4) pada September 2012 lalu. Anak majikan Karni itu dibunuh dengan disembelih leher memakai pisau dapur.

Bahkan, informasi vonis mati terhadap Karni, juga telah dirilis salah satu pemberitaan di media di Kota Yanbu. Namun, dalam pemberitaan itu tidak disebutkan nama pelaku maupun daerah asal, yang tercantum hanya inisial pelaku KMT, waktu kejadian dan kronolgis kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus Karni.

Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, ketika dihubungi terkait vonis mati TKI asal Jateng dengan inisial KMT itu adalah Karni asal Desa Karangjunti Brebes, membenarkannya. Mirgan Cere telah melakukan investigasi ke daerah asal dan hasilnya kemunkinan besar TKI itu mengarah ke nama Karni. "Yes, mengarahnya ke Karni," jawabnya melalu pesan singkat.

Wahyu juga berharap, pemerintah RI melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan juga mendorong adanya diplomasi tingkat tinggi. Sementara, Pemerintah Desa Karangjunti maupun Pemerintah Kabupaten Brebes mengaku, hingga kini belum mengetahui adanya informasi vonis mati yang menimpa warganya.

Kepala Desa Karangjunti, Raudloh mengatakan, pihaknya belum mengetahui info vonis mati terhadap warganya. "Minggu kemarin, pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menyampaikan kasus Karni belum masuk persidangan. Mereka hanya minta nomor telepon keluarga Karni. Belum ada kabar terbaru lainnya," ujarnya saat dihubungi lewat telepon.

Terpisah, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, pemerintah akan menelusuri dulu kebenaran adanya warga yang dinyatakan telah divonis mati tersebut. Sebab, hingga kini Pemkab belum mendapat konfirmasi resmi dari Kemenlu, KBRI maupun Depnaker. "terkait ini, kami akan telusuri dulu informasinya ke pemerintah pusat," ujarnya.

Wednesday, March 20, 2013

0 Relokasi Jalur Ciregol?


Badan jalan di ruas Ciregol jalur Tegal-Purwokerto terus turun meski sebelumnya telah ditambal dengan material aspal. Menyusul itu, Bina Marga Provinsi diminta serius mempertimbangkan relokasi jalan.

Berdasarkan pantauan Senin (18/3), terdapat retakan baru sekitar lima meter dari titik retakan lama (Kilometer 115.600). Retakan itu melintang selebar badan jalan hingga ke bahu jalan (tebing Sungai Pedes).
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan kepada pengendara, Bina Marga memasang peringatan supaya pengendara berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Rambu peringatan itu dipa­sang 100 meter sebelum lokasi patahan dari arah Tegal maupun Purwokerto. Papan peringatan senada juga diserukan Perhutani KPH Balapulang.

Wakil Ketua DPRD Brebes drh HM Agus Sutrisno MSi, Senin (18/3), menyatakan munculnya retakan menunjukkan kondisi tanah di Ciregol sangat labil. Dengan kondisi tersebut, menurutnya Ciregol tidak dapat dipertahankan lagi.

“Ini sudah kali ketiga ambles. Agar (Bina Marga Provinsi Jateng-red) segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian PU untuk melaksanakan relokasi,” kata Agus melalui telepon selularnya, kemarin.
Menurutnya, jika dipaksakan diperbaiki akan membutuhkan biaya tinggi dan ke depan akan selalu bermasalah.

Kaposlantas Bumiayu Aiptu Sri Giyarto menyatakan penurunan jalan di Ciregol masih terus terjadi. Berdasarkan pengecekan terakhir (Senin, 18/3), kedalaman terendah jalan yang turun mencapai 15 sentimeter dari semula 10 sentimeter.

“Kami terus memantau kondisi Ciregol karena itu menyangkut kelancaran lalu lintas kendaraan,” kata dia.
Penanganan Darurat Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Tegal-Batas Ba­nyumas Bina Marga Jateng Wilayah Tegal Agus Setiyono menyatakan titik kerusakan akan ditangani secara darurat.

“Yang bisa dilakukan hanya penanganan-penanganan darurat,” kata dia melalui pesan singkat yang dikirim ke Suara Merdeka.

Adapun mengenai relokasi jalan Ciregol, menunggu kesiapan lahan calon pengganti jalan Ciregol.

Perlunya pembangunan jalan baru (relokasi) pernah disampaikan oleh Gubernur Bibit Waluyo saat meninjau kerusakan Ciregol, menjelang arus mudik Lebaran 2012 lalu.

Saat itu, Gubernur memprediksi umur Ciregol tidak akan bertahan lama. Menurutnya saat itu, pembangunan jalan baru menjadi sangat penting mengingat struktur tanah di Ciregol tidak memungkinkan dibuat untuk jalan nasional. Hal ini dibuktikan dengan sisi-sisi tebing jalan mengalami longsor berat.

0 Bus Tabrakan dengan Truk


Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan lingkar Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 20 Maret 2013 sekira pukul.08.15 WIB. Sebuah truk pengangkut batu bertabrakan dengan bus Dewi Sri. Kecelakaan diduga akibat kecerobohan sopir tepatnya di dekat jembatan sungai Keruh yang longsor dan lalulintas diberlakukan buka tutup.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, truk pengangkut batu dengan nomor polisi (nopol) AA 1461 HC meluncur dari arah selatan, setelah melewati jembatan tiba-tiba dari arah berlawanan nyelonong bus Dewi Sri dengan nopol G 1613 AE, dan menyerobot antrian kendaran yang ada di depannya. Tabrakan tak dapat dihindari dan kedua kendaraan ringsek pada bagian depannya.

"Saya jaln pelan karena mendapat giliran, setelah lewat jembatan tiba-tiba bus nyelonong dari arah depan menerobos antrian dan terjadi tabrakan," kata Hojin (41) sopir truk yang warga Paguyangan.

Tidak ada korban jiwa pada peristiwa kecelakanan tersebut, tapi sedikitnya sembilan orang mengalami luka-luka ringan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Bumiayu. Korban loka diantara sopir truk dan sopir bus Dewi.Sri, Inu (31) warga Kedungbanteng Purwokerto dan juga beberapa penumpang bus.

Peristiwa kecelakaan itu juga sempat mengakibatkan arus lalulintas macet beberapa saat, sampai akhirnya kedua kendaraan naas itu ditarik dengan mobil derek. Kecelakaan lalulintas ini juga masih dalam penangan pihak Pos Lantas Bumiayu.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates