Jakarta menjadi contoh yang baik dalam prosedur pembuatan PT. Dengan hadirnya PTSP dan JakEvo, proses mengurus legalitas usaha makin mudah dan makin menihilkan kesepakatan di bawah meja alias suap-menyuap. Keren!
PTSP sendiri merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Layanan tersebut diadakan untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Sebagaimana kita tahu bahwa proses tersebut merupakan salah satu prosedur yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis. Banyak yang menganggap mengurus proses perizinan di Indonesia terlalu lama.
Untuk memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pemerintah menuangkan aturan main dalam bentuk peraturan presiden. Adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang menjadi dasar keberadaan PTSP. Dalam aturan tersebut, layanan ini berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Salah satu alasan pembentukan PTSP ini merupakan langkah bagus dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaanya tersebut diluncurkan untuk memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan keberadaannya, tak ada lagi proses yang tidak bisa dipantau oleh pihak yang mengajukan perizinan.
Selain PTSP, DKI Jakarta juga meluncurkan layanan JakEvo. Layanan tersebut merupakan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Aplikasi itu bisa diakses di komputer atau telepon pintar untuk pengajuan perizinan dan non-perizinan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dengan keberadaan aplikasi ini, prosedur pembuatan PT makin mudah dan cepat. Tentu saja hal tersebut harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
Bagaimana dengan Brebes? Ternyata Kabupaten Brebes juga memiliki PTSP. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Brebes berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 111, Kabupaten Brebes 52212. Jika lokasi kantor tersebut jauh dari rumah, maka silakan kunjungi situsnya di http://dpmptsp.brebeskab.go.id. Saat mencoba menggunakannya, situs ini cukup interaktif sehingga mudah dipakai.
Anda bisa mengajukan berbagai izin jika hendak melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Brebes. Adapun izin yang bisa dilakukan di situs tersebut antara lain: izin lingkungan, izin lokasi, SIUP, TDP, SIUJK, TDUP, hingga Izin Operasi Menara Telekomunikasi. Aneka izin yang bisa diproses di website ini membuktikan bahwa prosedur pembuatan PT di Brebes tidak seseram yang dibayangkan para pelaku usaha.
Apakah layanan tersebut sudah seperti diharapkan atau belum tentu bisa berbeda pada setiap orang. Bagaimana dengan pengalaman Anda dalam proses pembuatan PT di Brebes? Sudah sesuaikah dengan tujuan didirikannya PTSP untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau?