Tuesday, February 5, 2013

0 Waspada "Hujan Duit" di Pilkades


Meskipun dalam aturan telah jelas ditentukan bahwa penggunaan politik uang (money politic) untuk memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilarang, akan tetapi praktik tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, tim pemantau maupun panitia Pilkades diharapkan dapat selalu bersikap tegas. Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, akan menggelar Pilkades serentak di 139 desa se-Kabupaten Brebes.

''Untuk itu, apabila ada indikasi yang mengarah adanya praktik money politic, hendaknya tim pemantau maupun panitia bersikap tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya dengan memberikan peringatan atau bila terbukti, mendiskualifikasikan calon yang bersangkutan," ujar Koordinator Badan Pekerja LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto kepada PanturaNews.com, Senin 04 Februari 2013.

Lebih lanjut diungkapkan, menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pemilih juga masuk dalam ranah politik uang. Hanya saja, permainan politik uang memang sulit untuk dapat diungkap. Sebab, pengungkapan harus didukung oleh bukti-bukti serta saksi-saksi. Padahal, biasanya praktik ini dilakukan secara terselubung dengan modus operandi dilaksanakan secara berantai.

Tidak hanya masalah politik uang ini saja, Darwanto juga meminta kepada Tim pemantau maupun Panitia Pikades bersikap tegas dalam menegakkan aturan secara umum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pilkades diharapkan akan bisa berjalan tertib, aman, dan lancar.

''Panitia Pilkades harus bersikap tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digariskan. Sehingga, ajang Pilkades dapat berjalan dengan baik dan terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan,''pesannya.

Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Brebes, Drs. Tatag Koes Adianto MSi mengemukakan, Pilkades akan dilakukan serentak di 139 desa se-Kabupaten Brebes.

"Untuk gelombang satu, meliputi desa di wilayah Brebes selatan yang terdiri dari 6 Kecamatan, antaralain, Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung, Salem, Sirampog dan Tonjong dimulai pada Selasa 5 Februari 2012 besok," katanyua.

Sementara gelombang kedua, lanjut Tatag, meliputi desa wilayah Brebes tengah, yang terdiri dari 6 kecamatan, yakni kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana dan Banjarharjo, yang pelaksanaan pilkadesnya dimulai pada 12 Februari 2013. Serta gelombang ketiga meliputi desa di wilayah utara pada Kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung dan Losari mulai pada 19 Februari 2012 mendatang.

Menurutnya, dari 139 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, 132 desa diantaranya memang telah habis masa jabatan kepala desanya. Sementara 7 desa lainnya, saat ini tengah mengalami kekosongan kades karena berbagai faktor, seperti diberhentikan, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

''Berbagai persiapan sudah dilakukan, antara lain dengan sosialisasi di tingkat kabupaten, serta pembentukan panitia Pilkades,'' ungkapnya.

Dia menambahkan, pilkades merupakan wujud nyata proses demokrasi bagi masyarakat desa, sebab warga dapat memilih secara langsung calon pimpinannya sesuai dengan aspirasi. Sehingga kepada pemilih diminta bisa menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya.

''Hak menggunakan suara dari para pemilih akan dijamin sesuai dengan undang-undang dalam koridor hukum bebas dan rahasia,'' tandasnya.
 

Kabar Brebes Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates